Harian Sederhana – Setelah pembayaran ganti rugi lahan milik Hj Sisi Hodidjah seluas 1.987 yang digunakan Jalan Regional Ring Road (R3) di Katupampa, Bogor Timur gagal, pemilik lahan kembali akan menggugat Pemkot Bogor.
Kuasa lahan R3, H Aab Abdulah mengaku, gugatannya ke Pemkot Bogor akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor. “Surat gugatan akan diserahkan besok, Senin (24/3),” kata H Aab, Minggu (23/3).
Namun, H Aab enggan merinci secara detil poin-poin apa saja yang menjadi bahan gugatannya. “Tunggu nanti saja di Pengadilan,” ujarnya.
Seperti diketahui, karena selama proses penyelesaian belum ada kesepakatan, maka hingga kini Pemkot Bogor belum bisa membuka blokir jalan R3, meski warga sempat berunjuk rasa.
Hal tersebut sudah menjadi perhatian publik, tak terkecuali dari kalangan wakil rakyat, salah satunya Anggota DPRD Kota Bogor daerah pemilihan Bogor Tengah dan Timur, H Mulyadi.
Politisi Demokrat iti mengaku banyak menerima aduan warga terkait penutupan Jalan R3, karena penutupan jalan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat.
“Banyak warga yang ngeluh, karena dampak penutupannya memang luar biasa. Masyarakat menginginkan agar R3 dibuka,” kata H Mulyadi belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mematuhi poin penting, yakni terkait kompensasi yang ada di dalam akta van dadding (perjanjian damai), sehingga penyelesaian R3 dapat selesai melalui musyawarah.
“Wajar saja kalau ada gugatan dari pemilik lahan karena merasa tidak puas ketika ada putusan hukum yang tak ditaati. Tapi walaupun R3 kembali berujung di pengadilan, sebaiknya pemkot juga terus melakukan musyawarah,” jelasnya.
H Joy sapaan akrabnya wakil rakyat dari Dapil Bogor Timur- Tengah itu menuturkan bahwa mandeknya penyelesaian Jalan R3 adalah kesalahan pemerintah.