Sementara itu, Sekretaris Jenderal Puslitbang Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik (P5KP), Rudi Zaenudin, mendesak agar pemerintah segera menuntaskan polemik R3, sebab dengan dilakukannya blokade jalan, sama saja dengan mencoreng wajah Pemkot Bogor.
“Masalah R3 ini jangan dianggap spele, karena menyangkut wibawa pemerintah. Jalan tersebut merupakan salah satu akses vital bagi masyarakat. Jadi sebaiknya segera diselesaikan, dan jangan sampai berlarut – larut,” tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Herli Hermawan mengatakan bahwa pembukaan Jalan R3 harus diawali dengan pembuatan addendum baru.
Namun lanjut dia, saat ini pihaknya akan kembali menjalani proses hukum terkait hasil musyawarah terakhir dengan Pemkot Bogor.
Selain itu, iapun menilai bahwa Pemkot telah keliru dalam memahami apa yang disampaikan pihak KJPP ketika musyawarah terakhir KJPP menyatakan tidak dihitungnya kompensasi atau ganti kerugian tahun 2014-2018 hanya semata mata karena tidak adanya permintaan dan pihak Pemkot dalam surat perintah kerjanya (SPK).