Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Pendidikan

Hari Ini, PPDB SMPN Jalur ABK dan KETM di Kota Bogor Mulai Dibuka

badge-check


					PPDB SMPN Jalur ABK dan KETM di Kota Bogor Mulai Dibuka. (FOTO : Harian Sederhana) Perbesar

PPDB SMPN Jalur ABK dan KETM di Kota Bogor Mulai Dibuka. (FOTO : Harian Sederhana)

Harian Sederhana, Bogor – Hari ini, Rabu (22/5/2019), Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMPN melalui jalur zonasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Anak Kandung Guru danTenaga Kependjdikan (AKGTK), mulai dibuka di 20 SMPN yang ada di Kota Bogor.

“Pendaftaran jalur afirmasi itu dilaksanakan hingga 24 Mei 2019 dan hasil seleksi akan diumumkan 28 Mei mendatang. Sedangkan kuota PDB yang akan diterima melalui jalur tersebut sebesar 20 persen dari daya tampung sekolah yang dituju,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, Fahrudin didampingi sekretaris PPDB Kota Bogor Tahun 2019, Jajang Koswara, ketika ditemui di kantornya, Selasa (21/5/2019).

Dijelaskan, seleksi KETM hanya melampirkan kartu keluarga (KK) asli per November 2018. Atau, melampirkan surat keterangan riwayat domisili dari kelurahan setempat. Selain itu, menyerahkan kartu Program Keluarga Harapan  (PKH) Kartu Keluarga Sejahteta KKS) KIP asli yang masih berlaku atau SKTM asli yang ditanda tangani oleh lurah setempat.

“CPD (calon peserta didik) hanya memiliki satu pilihan. Jadi, harus benar- benar dengan jarak rumah ke sekolah. Karena, seleksinya  menggunakan sistem zonasi serta tempat tinggal CPD disurvey. Dan, CPD dari jalur KETM dinyatakan diterima, setelah nilai hasil penjumlahan skor dokumen persyaratan ditambah zonasi tempat domisili ke sekolah pilihan,” papar Fahrudin.

Untuk jalur ABK, tambah Fahmi, panggilan akrab Fahrudin, selain membawa  KK, orangtua calon peserta didik baru, juga harus  membawa fhoto copy rapor yang dilegalisir oleh kepala sekolah dan menyerahkan hasil pemeriksaan psikolog serta membawa surat pernyataan dari Kepala Sekolah asal peserta didik dari ABK, dengan mencantumkan penbelajaran dan jenis ABK. “Semua jalur tersebut memakai sistem zonasi,” pungkasnya.

(*)

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BOP Tak Kunjung Cair, PKBM Tak Bisa Bayar Gaji Tutor

2 Juni 2020 - 11:14 WIB

6 Tahun Berdiri, SMK Bina Insan Madani Berikan Kelonggaran Siswa Baru

2 Juni 2020 - 05:11 WIB

Depok Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 18 Juni

30 Mei 2020 - 14:47 WIB

Cerita Panitia PPDB : Siswa Titipan, Bikin Pusing

20 Mei 2020 - 10:15 WIB

DPRD Jabar Minta Disdik Fasilitasi Internet PPDB

19 Mei 2020 - 14:08 WIB

Trending di Pendidikan