Metro Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok saat ini tengah menjalankan proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kota Depok dalam Pemilu 2019. Pendaftaran telah dibuka sejak 4 Juli dan ditutup pada Selasa, 17 Juli 2018.
“Sesuai pengumuman yang dituangkan oleh KPU Kota Depok, pendaftaran bacaleg sudah dibuka sejak 4 Juli dan masih akan dibuka hingga 17 Juli, dengan waktu pendaftaran pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara itu, rentang waktu pendaftaran di hari terakhir dimulai pukul 08.00 pagi hingga 24.00 tengah malam,” ungkap Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Depok Nurhadi.
Nurhadi mengatakan sejauh ini sudah ada empat partai yang mendaftar, yakni Partai Berkarya, Nasdem, Gerindra, dan PSI. Rencananya nanti partai-partai lain seperti Demokrat, Golkar, dan lainnya akan mengajukan pada hari terakhir, Selasa (17/07).
Dia juga mengatakan partai-partai politik baru mengisi data diri calon anggota legislatif secara online melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Baru nantinya membawa berkas fisik yang merupakan administrasi wajib ke Kantor KPU Depok.
“Besok adalah hari terakhir pendaftaran penyerahan berkas. Selepas pendaftaran berkas, kami akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi daftar bakal calon pada 5-18 Juli 2018. Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018,” tuturnya kepada Metro Depok, Senin (16/07).
Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan kepada parpol bilamana ada kekurangan, perbaikan, dan hal lainnya. Selepas itu pada 22-31 Juli 2018 adalah masa perbaikan bila ada kekurangan akan diperbaiki pada tanggal-tanggal itu.
“Setelah diperbaiki dan menjadi lengkap berarti kita lanjutkan ke proses selanjutnya. Kalau nantinya tidak dilengkapi dan tidak memenuhi syarat, parpol bisa mengganti calonnya sebelum diumumkannya DCS dan DCT,” katanya.
Dia mengatakan 22-31 Juli 2018 akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti. Lalu, dilakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018.
Berikutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus. Kemudian pada 12-14 Agustus 2018 akan ada pengumuman DCS dan akan ada masukan serta tanggapan dari masyarakat pada 12-21 Agustus. Baru kemudian ada permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masayarakat terhadap DCS pada 22-28 Agustus 2018.
“Baru kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September 2018. Terakhir, pengumuman DCT pada 21-23 September 2018,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati menuturkan kalau saat ini hampir semua parpol tengah mempersiapkan diri mengajukan daftar caleg dari semua daerah pemilihan (dapil). Hampir semua parpol sudah melakukan konsultasi ke KPU. Para parpol ini juga tengah bersiap seperti melakukan tes kesehatan, mempersiapkan legalisir ijazah, serta menyiapkan komposisi 30 persen keterwakilan perempuan.
Titik juga mengatakan kalau pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Depok dilakukan oleh pimpinan atau pengurus parpol tingkat kota atau petugas penghubung (LO) yang telah ditunjuk berdasarkan surat mandat dari parpol dengan menyampaikan persyaratan pengajuan bakal calon (Formulir Model B, B.1, B.2 dan lampirannya berupa AD ART Partai Politik) serta dokumen syarat bakal calon setiap daerah pemilihan (Formulir Model BB.1 dan BB.2) serta dokumen lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kota Depok, wajib memperhatikan daftar bakal calon paling banyak 100% dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan serta menyertakan 30% keterwakilan perempuan di setiap dapil dan tentunya daftar bakal calon disetiap daerah pemilihan sudah diunggah kedalam aplikasi Silon,” katanya.
Selain itu, lanjut Titik, salah satu syarat calon yang harus dipenuhi caleg adalah terdaftar sebagai pemilih. Dia juga menjelaskan, sebagai syarat yang harus diingat sesuai P-KPU nomor 20, semua caleg yang diajukan adalah bukan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, serta tindak pidana korupsi dan yang termasuk kejahatan berat.
“Bacaleg juga harus bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,” tandasnya. (WS/MD/JPG)