Harian Sederhana – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan dan memproses serta menindaklanjuti sebanyak 636 dugaan pelanggaran pemilu selama masa tahapan Pemilu 2019 hingga tahapan kampanye berakhir dan masa tenang sampai tanggal 15 April 2019.
Hal tersebut diungkapkan Sutarno selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat ketika dihubungi Harian Sederhana, Senin (15/4).
Ia mengatakan, dari total 636 dugaan pelanggaran pemilu tersebut sebanyak 520 kasus adalah temuan dari Bawaslu Jawa Barat. Sedangkan untuk 116 kasus merupakan laporan dari masyarakat.
“Totalnya ada 636 dugaan pelanggaran pemilu. 520 adalah temuan sedangkan sisanya adalah laporan dari masyarakat. Dibandingkan dengan jumlah laporan pelanggaran, temuan dugaan pelanggaran pemilu lebih tinggi,” tuturnya.
Sutarno mengatakan bahwa yang mendominasi pada ratusan pelanggaran kampanye, yakni terkait pelanggaran administratif sebanyak 450 kasus. Selain itu, untuk pidana pemilu 80 kasus, kode etik 14 kasus, pelanggaran hukum lain 22 kasus, dan 56 kasus bukan pelanggaran pemilu.
Komisioner asal Depok ini juga menyebut ada lima putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dua diantaranya adalah putusan terkait tindakan money politik yang dilakukan dua orang calon anggota legislatif di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Indramayu.
“Dengan adanya putusan ini maka dua calon anggota legislatif itu dibatalkan pencalonannya oleh KPU,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Sutarno, di wilayah Kabupaten Cianjur juga terdapat dua putusan terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Satu kasus yang memiliki kekuatan hukum lainnya adalah adanya keterlibatan kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan salah satu caleg terdapat di Kabupaten Bandung.
“Modus dari kepala desa itu adalah dalam sebuah kegiatan pembagian beras yang berasal dari bantuan institusi tertentu kemudian Sang Kepala Desa meminta pihak tertentu (seseorang) untuk menempelkan stiker caleg tertentu. Dan sedang berproses juga dugaan pelanggaran seorang Kepala Desa di Kabupaten Garut namun perkaranya sedang berproses ya,” imbuh Sutarno.
Meskipun banyaknya temuan tersebut, mantan Ketua Panwaslu Kota Depok ini menilai para peserta pemilu saat ini sudah banyak yang menyadari maupun memahami bahwa ada tindakan yang dilarang seperti politik uang.
“Banyak peserta pemilu yang sadar akan perbuatan yang dilarang. Saya kira kepatuhan dan kesadaran sudah semakin baik. Cuma kan yang paling nampak adalah kampanye yang menggunakan metode pemasangan APK saja yang terlihat banyak yang melanggar. Saya kira seperti itu saja,” bebernya.
Ia menyebut dari ratusan temuan itu tersebar di sejumlah daerah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Salah satunya pelanggaran terkait APK karena hal itu memang terjadi di sejumlah bahkan seluruh wilayah Kabupaten/Kota se Jawa Barat.
“Ya namanya APK kan pasti rawan ya. Ada yang pasang di tempat-tempat yang merupakan fasilitas milik pemerintah ataupun di tempat yang seharusnya tidak boleh dipasang karena merupakan zona terlarang pemasangan APK,” tandasnya.
Facebook Comments Box