Lebih lanjut diutarakannya, pada 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID- 19). Pada tanggal 2 Maret 2020 Indonesia telah melaporkan 2 kasus konfirmasi COVID-19. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi.
“Coronavirus adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit, mulai dari gejala ringan sampai berat. Virus penyebab COVID-19 ini dinamakan Sars-CoV-2 dengan masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari,” jelasnya.
Tanda dan gejala umum infeksi COVID-19, antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk, dan sesak napas. Tanda-tanda dan gejala klinis yang dilaporkan pada sebagian besar kasus adalah demam, dengan beberapa kasus mengalami kesulitan bernapas, dan hasil rontgen menunjukkan infiltrat pneumonia luas di kedua paru.
“Pada kasus COVID-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian. Faktor penyakit penyerta seperti hipertensi , PPOK , Asma bronkial , CKD , CVD dst sering memperburuk prognosis penyakit,” katanya.
Ditegaskannya, menyikapi pandemi bukan semata-mata tugas orang kesehatan atau tugas rumah sakit. Ini menjadi tugas bersama untuk menghentikan penularan di masyarakat, dan melakukan advokasi agar masyarakat memahami bahwa saat ini sedang berperang terhadap virus SARS Cov 2 .
“Untuk itu, semua dokter, baik di FKTP, FKTL, hingga di Dinas Kesehatan harus bersama sama berjuang untuk meng eleminasi virus tersebut karena virus tersebut pada hakikatnya adalah self limited diseases,” ujarnya.