Harian Sederhana, Depok – Permasalahan sampah sepertinya memang sudah menjadi isu sentral. Bukan hanya di Depok saja, melainkan juga hampir di seluruh Kota Besar di Indonesia. Tidak kurang peraturan dan perundangan yang mengatur pengelolaan sampah sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Imam Turidi, tokoh masyarakat sekaligus caleg terpilih dari Partai PDI-P Kota Depok yang akan duduk di DPRD Kota Depok pada periode 2019-2024.
“Pemerintah Pusat sendiri sudah mengeluarkan aturan dan perundangan untuk mengatasi pengolaan sampah seperti UU No. 18 tahun 2008 dan Perpres No. 97 tahun 2017,” tuturnya kepada Harian Sederhana, Kamis (15/08).
Ia mengatakan untuk di kotanya sendiri, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) mengenali pengelolaan sampah yakni Perda Kota Depok No. 05 tahun 2014. Artinya, secara hukum pemerintah baik pusat maupun daerah sudah menata bagaimana seharusnya pengelolaan sampah.
“Bahkan pengelolaan sampah masuk dalam rencana strategis pemerintah daerah. Di Depok, pengelolaan sampah merupakan program prioritas dalam Renstra Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan,” katanya.
Lalu apa yang menjadi persoalan sehingga permasalahan sampah tidak kunjung selesai, Imam Turidi pun menyoroti pernyataan Wali Kota Depok, Mohammad Idris di salah satu media nasional yang menyebut kebersihan tidak terlepas dari budaya masyarakat.
“Bahwa budaya masyarakat, bahkan budaya bangsa, berkaitan dengan permasalahan sampah, menurut hemat saya hal itu terlalu berlebihan. Masyarakat adalah bagian dari civil society dimana pemerintahan juga masuk di dalamnya,” ungkap Imam Turidi.
Ia menyebut pemerintah sangat bertanggung jawab dalam membentuk civil society itu melalui peraturan dan infrastrukur yang dibuat. Proses yang terjadi dalam civil society dan berlangsung berulang dalam waktu yang lama akan membentuk budaya.
“Dari sini jelas bisa terpetakan dimana masalah utamanya. Permasalahan klasik sebenarnya, yaitu penegakan peraturan dan infrasrtuktur,” ungkapnya.
Politisi PDI-P ini menyebut, peraturan mengenai pengelolaan sampah sudah lebih dari cukup. Infrastruktur mulai dari penegak hukum, operator sampah hingga TPA, mungkin masih bermasalah. Pertanyaannya adalah apakah Kota Depok memiliki blue print system persampahan.
“Bagaimana dengan alur detil pengelolaan sampahnya serta kondisi volume produksi sampah perhari dibandingkan dengan kapasitas TPA atau unit-unit pengolahan lainnya. Bagaimana kondisi volume sampah Kota Depak di masa depan terkait dengan proyeksi pertumbuhan penduduk, ekonomi dan tata ruang kota. Apakah ini semua sudah tergambarkan di dalam rencana tata kelola sampah,” bebernya.
Ia menegaskan, jika pertanyaan-pertanyaan tadi sudah terjawab maka pembangunan infrastruktur akan mudah dilakukan. Penerapan teknologi secanggih apapun dalam pengelolaan sampah jika tidak ada perencanaanya akan sia-sia.
“Termasuk dalam penganggaran, investasi besar, termasuk di dalamnya APBD, akan terbuang percuma jika hanya terpakai untuk urusan business as usual. Anggaran yang ada sangat besar loh, masa masalah belum teratasi karena budaya,” tandasnya. (*)