Harian Sederhana, Depok – Ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari negara-negara terdampak yang masuk dan tinggal di Kota Depok sudah melakukan permohonan izin tinggal sejak wabah virus corona menyebar di Wuhan, Provinsi Hubei dan sejumlah negara lain.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Ruhyat M Tolib menyampaikan sampai saat ini 10 negara teratas yang warga negaranya melakukan permohonan izin tinggal sementara di Kota Depok sebanyak 698 yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, Malaysia, India, dan Australia.
Sementara lima negara lainnya, termasuk Tiongkok, Taiwan, Mesir, Amerika Serikat, dan Perancis.
Lebih lanjut, Ruhyat menyatakan ada juga warga negara asing yang melakukan permohonan izin tetap di Kota Depok sebayak 41 orang di antaranya berasal dari Korea Selatan, India, Jepang, Jerman, dan Belanda.
Namun demikian, Ruhyat memastikan meskipun ratusan WNA tersebut berasal dari negara-negara terdampak virus corona atau Covid-19, mereka sudah masuk dan tinggal di Kota Depok dari sebelum wabah virus corona menyabar.
“Meskipun memang saya tidak bisa memastikan keamanan (kesehatan) ratusan WNA di Kota Depok tapi kalau dilihat jangka waktu (mereka datang) sebelum wabah (Covid-19) terjadi,” kata Ruhiyat, Selasa (03/03).
Lebih lanjut, Ruhiyat menyampaikan pihak Imigrasi sudah melakukan pembatasan permohonan izin tinggal bagi Warga Negara Tiongkok sejak Januari 2020.
Pelarangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 7 tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus corona ke Indonesia.
“(Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020) untuk meningkatkan pencegahan masuknya virus corona ke wilayah Republik Indonesia. Makanya ada peraturan keimigrasian berupa pembatasan pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Orang Asing dari negara Tiongkok,” ungkapnya.
Ruhiyat menjelaskan dalam peraturan itu disebutkan bahwa pemberian visa dan pemberian kunjungan kedatangan sementara diberikan bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari.
Sementara bagi mereka yang sudah ada di Indonesia karena tidak ada alat angkut, maka pihak imigrasi memberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa. Kebijakan seperti ini diberikan kepada warga negara Tiongkok, orang asing pemegang izin tinggal di Tiongkok, suami atau istri atau anak dari warga negara Tiongkok. (*)
Berikut total WNA yang menetap dan berdomisili di Kota Depok pertanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 29 Februari 2020. Pemegang Izin Tinggal Terbatas, masa berlaku 1 tahun total 698 orang.
Adapun 10 peringkat teratas:
1. Korsel – 296
2. Jepang – 70
3. Malaysia – 34
4. India/Belanda – 28
5. Australia – 22
6. China – 18
7. Taiwan – 16
8. Mesir – 15
9. USA/Jerman – 14
10. Perancis – 12
Pemegang Izin Tinggal Tetap , masa berlaku 5 tahun Total 41 orang.
Adapun peringkat 5 teratas:
1. Korsel/Inggris – 7
2. India-6
3. Jepang/USA – 4
4. Jerman-3 orang
5. Belanda-2 orang