Harian Sederhana, Depok – KPU Kota Depok telah menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran wilayah kecamatan bagi pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2020 mendatang.
Bagi bakal calon yang hendak maju diharuskan memiliki persentase dukungan kurang lebih 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada terakhir yang diketahui berjumlah 1.309.338 jiwa. “Dengan kata lain, jumlah minimum dukungan yaitu 85.107 jiwa,” tutur Nana, saat dihubungi Minggu (27/10).
Dukungan dibuat dalam bentuk surat yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
“Ini untuk membuktikan bahwa pendukung tersebut adalah penduduk yang tinggal di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun, dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap pemilihan uum sebelumnya,” katanya.
Nana menuturkan, untuk aturan-aturan pada Pilkada Depok 2020 diakuinya masih sama seperti pilkada sebelumnya yaitu mengacu pada UU No. 10 tahun 2016.
“Kalau pilkada tahun lalu (Pilgub, Pilpres, Pileg 2018-red) mengacu pada UU No. 7 tahun 2017, nomenklatur memang mengalami perubahan tapi tidak banyak hanya satu dua saja, tapi tidak berpengaruh besar,” tuturnya.
Selain itu, sebagai tahapan awal Pilkada KPU Depok juga telah melakukan sosialisasi pesta demokrasi tersebut bersama stakeholder pemerintahan yang berwenang yaitu Kesbangpol kepada para pemilih pemula.
Menurut dia, berdasarkan data jumlah pemilih pemula di Kota Depok pada DPT tahun lalu mencapai kurang lebih 24.000. Jumlah tersebut diperkirakan bertambah pada Pilkada 2020 mendatang, pasalnya banyak generasi milenial atau berusia 17 tahun yang bertambah usia.
“Kemudian, kita juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan keamanan jelang pilkada. Rencananya, koordinasi juga akan dilakukan dengan Forkopimda. Waktunya, nanti kita sesuaikan dengan mereka,” terangnya.
Nana menjelaskan, proses tersebut sangatlah penting sebab KPU Depok ingin mengedepankan sistem transparasi dalam tahapan pilkada. “Kita ingin menyampaikan progres persiapan dalam melaksanakan kegiatan pilkada,” jelasnya.
Selanjutnya, masih menurut Nana, bagi bakal calon yang hendak mendaftar lewat jalur perseorangan bisa menyerahkan persyaratan pencalonan di Desember 2019 hingga Maret 2020.
“Untuk Januari 2020 mendatang akan dilakukan perekrutan PPK dan PPS. Dilanjutkan pendaftaran calon (partai) dari Februari hingga Juni. Juli, penerangan pasangan calon. Sedangkan penetapan calon di bulan Juli, kemudian bulan Agustus masuk masa kampanye,” pungkasnya. (*)