Harian Sederhana, Margonda – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 003/236-Irda tanggal 16 Mei 2019.
“Seluruh ASN ditekankan tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik atau pulang kampung tahun ini,” tegas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, Kamis (23/5/2019).
Dikatakannya, kendaraan operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan saja. Di luar agenda dinas, ASN dilarang menggunakan fasilitas milik pemerintah untuk kepentingan pribadi.
“Meskipun mobil dinas tetap berada di rumah masing-masing ASN, namun kami tekankan ASN tidak boleh menggunakan fasilitas mobil dinas untuk keperluan mudik,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Inspektorat Kota Depok, Firmanuddin mengatakan, sanksi yang akan dikenakan oleh ASN yang menggunakan fasilitas dinas saat mudik beragam. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
“Apabila ada yang melanggar, ASN akan dikenakan sanksi ringan dulu. Untuk selanjutnya, mereka akan ditindak oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok,” ucapnya.
Seperti diketahui ketentuan tersebut berdasarkan surat edaran Kemendagri atas saran KPK. Surat edaran Nomor 003.2/3976/S ditandatangani Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.
Surat edaran ditujukan ke kepala daerah, PNS dilarang mendapatkan parsel, pemberian lain terkait gratifikasi jabatan saat Lebaran termasuk soal penggunaan mobil dinas. Upaya ini dilakukan untuk pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
(*)