Harian Sederhana, Depok – Sejumlah syarat dan ketentuan menunggu para pemudik yang saat ini berada di kampung halaman dan ingin kembali ke Kota Depok. Jika syarat tersehut tidak dipenuhi, pemudik bakal dikembalikan ke kota asal.
“Masuk Kota Depok bagi arus balik mohon dipenuhi dulu persyaratan. Jika tidak, akan dikembalikan ke tempat asal perjalanan,” ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selasa (26/5/2020).
Idris mengutarakan syarat bagi pemudik tersebut sudah diformulasikan dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan Orang Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Aturan ini ditetapkan untuk pembatasan pergerakan orang dari luar wilayah Jabodetabek yang masuk ke wilayah Kota Depok, dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, sekaligus,” ujar Wali.
Lebih lanjut diutarakannya, sejumlah aturan yang tertuang bagi pemudik, yakni setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan. Bagi yang melanggar ketentuan akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanan.
“Setiap warga Kota Depok yang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok dari Luar Jabodetabek wajib melengkapi persyaratan memiliki ktp-el Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, surat pernyataan sehat bermaterai, serta surat keterangan hasil rapid test non reaktif dari Puskesmas atau Rumah Sakit tempat asal perjalanan,” tuturnya.
Sedangkan bagi yang tidak memiliki KTP-EL Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, wajib melengkapi persyaratan memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa diketahui Camat tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan kedatangan ke Kota Depok, Surat Pernyataan Sehat Bermaterai, serta Surat Keterangan Hasil Rapid Test Non Reaktif dari Puskesmas atau Rumah Sakit tempat asal perjalanan.
“Selain itu, memliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang ada di Kota Depok diketahui RT Setempat atau surat jaminan bermaterai dari tempat kerja yang ada di Kota Depok,” katanya.
Bagi yang melakukan perjalanan dinas, lanjutnya, melampirkan Surat Keterangan dari tempat kerja yang berada di Kota Depok.
“Bagi yang karena alasan darurat melakukan kegiatan masuk ke Kota Depok melampirkan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari Kelurahan di Kota Depok,” tandasnya.
Dengan adanya aturan tersebut, pihaknya berharap akan semakin memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19, serta menekan jumlah warga yang terpapar. (*)