Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Ingin Punya Mobil, Warga Depok Wajib Punya Garasi

badge-check


					Perda Garasi dirasakan Pemerintah Kota Depok merupakan hal yang krusial dan kompleks.(FOTO : OTOmart) Perbesar

Perda Garasi dirasakan Pemerintah Kota Depok merupakan hal yang krusial dan kompleks.(FOTO : OTOmart)

Harian Sederhana, Depok – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan pihaknya belum mengetahui perihal raperda pemilik mobil harus memiliki lahan parkir. Namun menurutnya, usulan tersebut bagus untuk mengendalikan jumlah kendaraan.

“Kalau saya sendiri belum tahu. Kalau usulan tersebut menurut saya bagus ya jadi bisa mengendalikan jumlah kendaraan karena memang banyak kendaraan yang terparkir bukan di garasi, tetapi di jalanan. Ini kan bisa menggangu orang lain,” katanya.

Menurutnya jika pemilik mobil harus menyewa lahan untuk parkir pun bisa saja. Yang dilakukan pihaknya nantinya adalah memungut pajak dari usaha penitipan mobil tersebut. “Ya pajaknya kita ambil 20 persen dari omzetnya,” tukasnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno menilai regulasi itu akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan perbaikan sarana transportasi yang memadai.

Menurutnya cara yang efektif adalah menyediakan angkutan umum yang bagus hingga ke lokasi perumahan. Dengan demikian warga pun lebih menyukai naik transportasi umum dibandingkan memiliki kendaraan pribadi.

“Warga membeli mobil karena ingin dipakai. Kalau aturannya harus punya garasi dulu ya menurut saya tidak efektif. Mereka akan pakai kendaraan umum jika fasilitas yang disediakan sudah bagus dan memadai sampai ke lokasi pemukiman,” katanya.

Akademisi Tehnik Sipil Unika Soegijapranata itu menambahkan, selama belum ada sarana yang baik di dalam transportasi namun sudah diberlakukan aturan tersebut kata dia, itu sama saja pemerintah berbuat zalim pada warganya.

“Itu sama saja pemerintah zalim. Tidak memberikan sarana yang memadai tapi membatasi saja. Sebagai contoh di Jakarta saja aturan tersebut tidak efektif. Apalagi di daerah seperti Depok,” pungkasnya.

Seperti diketahui DPRD Kota Depok telah menyetujui 10 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard GDC, Kecamatan Cilodong, Rabu (12/6/2019).

Salah satu Raperda tersebut akan mengatur warga yang ingin membeli kendaraan roda empat harus menyertakan surat pernyataan memiliki garasi di rumah atau menyewa garasi.

“Salah satu Raperda yang dibahas tersebut, nantinya warga Depok harus siap-siap, karena akan dibuat peraturan bahwa setiap warga Depok yang akan membeli mobil menyertakan surat pernyataan memiliki garasi,” Wakil Ketua DPRD Kota Depok, M. Supariyono, Jumat (14/6/2019).

Alasan dibuat peraturan itu jelas Politikus PKS ini karena mendesak begitu banyak masyarakat Depok yang memiliki mobil. Namun, tidak memiliki garasi sehingga mobil mereka diparkir ke pinggir-pinggir jalan umum. “Itu menggangu pengguna jalan yang lain. Bahkan, tidak jarang menimbulkan keributan di lingkungan,” paparnya.

Selain itu, lanjut Supariyono, banyak juga mobil yang diparkir di lahan fasos fasum atau di lahan bermain anak, seperti yang terjadi di Perumnas yang ada di Kota Depok. Padahal, Perumnas memiliki jalan yang sempit.

“Ini karena kesejahteraan mereka makin meningkat, pada punya mobil, tapi tidak memiliki garasi, akhirnya memakai lahan untuk anak-anak bermain. Sehingga, anak-anak tidak memiliki tempat bermain lagi,” paparnya.

Dampaknya, Supariyono kembali melanjutkan, akan membahayakan dan berpengaruh terhadap perkembangan anak. Karena, salah satu hak anak itu adalah bermain, jika mereka tidak memiliki tempat bermain, maka akan lebih banyak main gadget di rumahnya.

“Ini yang akan berbahaya ketika mereka besar nanti, mereka pun tidak bisa bersosialisasi atau anti sosial,” ucapnya.

Diketahui, DPRD Depok telah menyetujui 10  Raperda yang akan dibahas lebih lanjut, antara lain Raperda Pembentukan RT, RW, dan LPM, Raperda penyelenggaraan kearsipan, Raperda penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah, Raperda penjualan produk usaha daerah bidang perikanan dan layanan kesehatan hewan, serta Raperda pengelolaan pasar rakyat.

Selain itu, juga revisi Perda Nomor 11 tahun 202 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan bidang Perhubungan dan terakhir, revisi Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Perhubungan.

(*)

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Sebelum Penetapan Calon, Imam Budi Hartono Didoakan Ratusan Wali Santri Dan Alumni Gontor

22 September 2024 - 17:09 WIB

Jelang Penetapan Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Depok, Ratusan Wali Santri, Alumni Gontor mendoakan Imam Budi Hartono sukses dalam Pilkada tahun 2024.

Pemeritah Kota Depok Bangun Eco Park di Tahura Cagar Alam, Imam Budi Hartono: Seperti Kebun Raya Bogor

21 September 2024 - 17:29 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. Dok. Biznisku.id

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Lepas Ratusan Santriwati ke Pesantren Gontor di Masjid At Thohir

21 September 2024 - 17:15 WIB

Trending di Depok