Harian Sederhana, Depok – Pemungutan Suara Ulang atau PSU terjadi juga di Kota Depok. Keputusan dilaksanakan pencoblosan lagi lantaran adanya temuan tujuh warga luar Depok yang mencoblos tanpa keterangan resmi. Pelanggaran terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 65, Gang Cempaka, RT 4/7 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat pun akhirnya menginstruksikan untuk dilakukan pencoblosan ulang pada hari ini, Sabtu (27/4/2019). “Ini dilakukan atas dasar rekomendasi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang kami terima pada 24 April lalu,” kata Ketua KPUD Kota Depok, Nana Shobarna saat meninjau langsung lokasi TPS 65.
Adapun dasar dari pada pelaksanaan itu, jelas Nana, yakni pihaknya menemukan tujuh orang pemilih pada 17 April, bukan warga Kota Depok namun menggunakan hak pilih tanpa dilengkapi dengan kertas A 5 atau formulir pindah memilih.
Kemudian, lanjut Nana, pihaknya juga melakukan penelusuran dan ditemukan terjadi kekurang telitian oleh petugas yang mengakibatkan tujuh orang tersebut menggunakan hak pilihnya di TPS itu.
“Kekeliruan itulah yang mengakibatkan kita melakukan PSU. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada dasarnya sudah melakukan penolakan tapi ada pengawas TPS yang kemudian memaksakan untuk melaksanakan ataupun mengakomodir dari pada tujuh pemilih yang tidak ber KTP Depok dan tidak memiliki A5 menggunakna hak pilih di TPS ini,” tuturnya.
Tidak hanya itu saja, satu dari tujuh orang tersebut, lanjut Nana, ternyata menggunakan KTP yang tidak sesuai. “Salah satu ber KTP Kabupaten Kampar Riau, tapi nik nya tidak terdaftar. Kalau yang enam terlacak, tapi yang satu tidak ada,” bebernya
Mereka, kata Nana, berasal dari sejumlah daerah luar Kota Depok, diantaranya ada yang beralamat di Jogja, Bogor, Jakarta Timur dan Riau. Dari hasil penelusuran pun, banyak warga yang tak mengenal ke tujuh orang tersebut. Meski demikian, Nana mengaku pihaknya tidak bisa memberikan sanksi terhadap petugas yang diduga mengakomodir sejumlah orang tak dikenal itu.
“Kalau sanksi untuk orang yang melakukan pembiaran itu kami tidak pada ranah itu. Tapi kami ingin membuktikan pada masyrakat jika ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaan, kami bersifat kooperatif untuk melaksanakan PSU,” pungkasnya.
(*)