Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Bogor

IPPT Jakarta Pavilion Digugat Warga

badge-check


					IPPT Jakarta Pavilion Digugat Warga Perbesar

Harian Sederhana – Meski ditolak, Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) Apartemen Jakarta Pavilion di area Perumahan Kinan City, Cibinong, Kabupaten Bogor, tetap terbit.

Penerbitan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu digugat warga, karena mereka menduga adanya tandatangan palsu dari warga setempat.

Kuasa hukum warga, Zentoni pun sempat beradu mulut dengan pihak DPMPTSP dan Sekretaris Camat Cibinong, saat menggelar aksi penolakan bersama warga.

“Seharusnya yang diminta tandatangan itu warga yang tinggal di sini. Warga asli itu ada 30 KK. Saya menerima kuasa ini, semuanya menolak,” kata Zentoni saat memberikan keterangan pers di Perumahan Kinan City, Cibinong, Senin (28/1).

Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Bogor, Nandar Hadiwinata menjelaskan, terbitnya IPPT untuk pembangunan apartemen seluas 8.900 meter persegi tersebut pertama didasari PPDP lunas dari Kinan City ke PT Megah Karya selaku pengembang apartemen Jakarta Pavilion.

“Kemudian ada izin warga juga dari Rt 1 RT 3 RW 9 Kelurahan Tengah. Lalu warga Rt 4 Rw 9 Kelurahan Pakansari dan itu sudah diketahui Ketua Rt dan Rw, Lurah Tengah, Pakansari serta Camat Cibinong. Kemudian satu lagi ada revisi site plan pada tanggal 19 oktober 2017. Jadi lahan ini sudah dikeluarkan dari Perumahan Kinan City,” jelas Nandar.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang ikut mendampingi aksi warga, Yusni Rivai mengatakan, meski ada one submission service (OSS), izin tetap mengacu perstujuan warga atau lingkungan. “Sistem manual tetap menjadi dasar. Karena saat diinput, nomor registernya, IPPT nya, dan IMB nya, jika tidak keluar OSS juga belum bisa,” kata Yusni.

Dalam perizinan pembangunan, pengembang hanya membutuhkan izin warga minimal 10 orang tandatangan. Kata Yusni, ini menjadi dasar yang nantinya akan ditanyakan dan dijadikan pertanggung jawaban. “Izin lingkungan dasarnya adalah warga mengetahui sekitar. Kalau seandainya pembangunan di sini dan izinnya di kampung, ini ga realistis,” tegasnya.

Permasalahan ini, sebelumnya sudah sampai pada tahap rapat bersama dengan Komisi Panitia Amdal (KPA) JPA di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, pada tanggal 18 Oktober 2018 silam dan dalam rapat tersebut, Sekretaris KPA, Erlina Permana mengatakan, rapat ini merupakan bagian dari proses perlengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan apartemen.

“Ini bagian dari proses Andal untuk menampung saran, pendapat dan tanggapan. Kami ingin langsung menampung kekhawatiran maupun harapan dari warga perumahan Kinan City,” ujar Erlina.

Erlina mengaku, saran, pendapat dan tanggapan warga Perumahan Kinan City dalam rapat tersebut dimasukkan ke dalam dokumen Amdal. “Saat ini dokumen masih ada perbaikan, jadi saran dan masukan dari warga perumahan harus masuk dalam dokumen finalnya,” tambahnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Erlina menyebut ada tiga elemen masyarakat yang menjadi dasar pembuatan Amdal.

“Kalau kita kembali ke Permen nomor 17 Tahun 2012, ada tiga elemen yaitu warga yang terkena dampak, pemerhati dan warga yang terpengaruh. Tiga elemen itu yang masuk dalam dokumen yang dirumuskan oleh Komisi Andal. Aspirasi tiga elemen itu harus tersampaikan dan terakomodir,” jelasnya.

Atas dasar itu, wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH tersebut mengatakan, warga Kinan City merupakan salah satu bagian dari tiga elemen yang diatur dalam Permen nomor 17 Tahun 2012 tersebut.

“Warga Kinan City itu berbatasan dengan rencana proyek apartemen itu. Jadi warga Kinan itu menjadi bagian warga terdampak. Tapi bukan warga Kinan City saja, bisa warga lain yang menjadi bagian. Dasarnya bisa dari batas ekologis, misalnya bising atau air,” terangnya.

Informasi yang didapat, pengembang JPA berencana menutup akses pintu masuk utama perumahan Kinan City. Namun Erlina menegaskan hal tersebut tidak boleh dilakukan.

“Tidak boleh ada penutupan akses jalan. Jika nanti ada proses ijin lanjutan, itu ada Site plan sampai kepada IMB yang dibahas oleh tim. Kalau akses warga yang telah ada terlebih dahulu sebelum pembangunan itu dimana-mana tidak boleh ditutup,” tegasnya.

Diketahui, rapat pembahasan tersebut berjalan cukup lama. Sekitar dua jam para peserta yang hadir yakni DLH Kabupaten Bogor, Tim Amdal JPA, Developer JPA, Sekcam Cibinong, Lurah Pakansari dan Warga Kinan City mengikuti jalannya rapat.

Aka Muttaqin, salah seorang warga Kinan City yang mengikuti rapat mengungkapkan, ada beberapa poin aspirasi kekhawatiran pihaknya yang diutarakan dalam rapat tersebut.

“Sebenarnya sebagian aspirasi warga ini sudah dimasukan dalam dokumen Andal tapi tidak dicantumkan solusinya. Misalnya, kalau ada kebisingan yang ditimbulkan atas adanya aktivitas pembangunan itu gimana penyesiannya apa. Hal tersebut tidak dapat diutarakan pihak panitia Andal JPA,” ungkap Aka.

Disamping dampak yang dikhawatirkan saat proses pembuatan Aparteman, Aka menjelaskan pihaknya juga menyampaikan aspirasi pasca pembangunan yang hanya berjarak 6 meter dari warga Kinan City.

“Posisi Apartemen itu di timur Perumahan Kinan City, jadi kami nanti tidak mendapatkan sinar matahari pagi. Secara umum matahari pagi itu bagus untuk kesehatan. Ini jelas akan berdampak panjang terhadap warga perumahan,” jelasnya. (Murtadho)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Empat Ribuan Calon Jemaah Haji Batal Berangkat

3 Juni 2020 - 22:28 WIB

Pasien Covid-19 Asal Ciseeng Akhirnya Dirawat di RSUD

3 Juni 2020 - 22:25 WIB

Trending di Bogor