Harian Sederhana, Bogor – Pensiunan wartawan Poskota, H. Haryono dan istrinya ternyata menjadi korban penipuan Biro Perjalanan Umroh dan Haji, First Travel. Sesepuh di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor ini mengaku kecewa dan marah karena batal berangkat ibadah umrah.
“Saya masih berharap mukzijat untuk bisa berangkat umrah bareng istri. Perkembangan penanganan kasus ini saya tetap mengikuti, termasuk rencana unjukrasa ke Istana Bogor untuk menemui Presiden Jokowi (Joko Widodo),” ungkap wartawan senior Poskota, yang akrab dipanggil Mas Doyok ini kepada Harian Sederhana di Bogor, Kamis 927/3).
Mas Doyok menceritakan, ongkos umrah bersama istrinya yang disetor ke First Travel sebesar Rp 66 juta. Duit tersebut hasil menambungnya selama bertahun-tahun, termasuk sewaktu masih aktif sebagai jurnalis Poskota. Selain itu, dia juga sedih karena untuk biaya ibadahnya ke tanah suci dapat bantuan anak-anaknya.
“Ya pasti sedih, campur marah juga. Duit boleh ngumpulin lama sampai sekarang belum jelas juntrungnya. Saya dan istri sudah bayar lunas biayanya. Sudah periksa kesehatan dan suntik manangitis juga. Eh, tahunya umroh penipuan,” ucapnya.
Senada dengan korban lain, Mas Doyokmeminta pemerintah tidak menyita dan mengambil asset-aset First Travel. Sebab, pembelian aset tersebut bukan hasil korupsi atau milik negara. “Hasil penjualan asset, diberikan kepada kami, korban-korban First Travel,” tandas Mas Doyok.
Terkait rencana para korban First Travel mengeruduk Istana Bogor untuk menemui Jokowi, Mas Doyok tak ambil repot. Yang terpenting, bagi dia uang kembali atau diberangkatkan umrah melalui kebijakan pemerintah.
“Pak Jokowi tolong bantu kami. Jangan diam. Jangan ambil aset itu, karena bukan hasil korupsi. Balikin ke kami, orang susah,” tegas dia.
Sebelumnya, Bos First Travel, Andika Surachman, kembali tak hadir dalam sidang perdata kedua di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/3). Jemaah berencana melakukan aksi di depan Istana Bogor sebelum hari pemungutan suara Pemilu Serenang tak, 17 April 2019. “Kita kordinasi lewat grup(whatsapp) untuk aksi ke Istana sebelum pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, PN Depok telah menghukum tiga terdakwa yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan untuk tindak pidana penipuan pencucian uang yang merugikan 63.310 jemaah senilai Rp 905 miliar. Selain menghukum penjara 20,18 dan 15 tahun, pengadilan memerintahkan aset bos First Travel dirampas negara.
(MG1/AUS)
H. Haryono alias Mas Doyok, pensiunan wartawan korban First Travel. Foto: Septi Harahap