“Masalah R3 ini jangan dianggap spele, karena menyangkut wibawa pemerintah. Jalan tersebut merupakan salah satu akses vital bagi masyarakat. Jadi sebaiknya segera diselesaikan, dan jangan sampai berlarut – larut,” tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Herli Hermawan mengatakan, pembukaan Jalan R3 harus diawali dengan pembuatan addendum baru.
Namun lanjut dia, saat ini pihaknya akan kembali menjalani proses hukum terkait hasil musyawarah terakhir dengan Pemkot Bogor.
Selain itu, iapun menilai bahwa Pemkot telah keliru dalam memahami apa yang disampaikan pihak KJPP, ketika musyawarah terakhir KJPP menyatakan tidak dihitungnya kompensasi atau ganti kerugian tahun 2014-2018 hanya semata-mata karena tidak adanya permintaan dan pihak Pemkot dalam surat perintah kerjanya (SPK).
“Saya hadir waktu acara musyawarah terakhir dan dalam keadaan sehat fisik, rohani dan sehat akal serta sehat ingatan (memory),” kata dia.
Masih kata dia, waktu itu dirinya tanya kepada orang KJPP, bapak Radian, apakah ada dalam SPK PUPR terkait ganti kerugian/kompensasi 2014-2018?,
“Pihak KJPP saudara Radian menjawab tidak ingat, tapi kemudian pihak Dinas PUPR membacakan SPK dan nyata-nyata tidak ada perintah tersebut,” ucapnya.
Herli juga dalam rapat itu mempertanyakan kembali ke pihak KJPP, jika diperintahkan dihitung, apakah memungkinkan untuk dihitung.