Dijawab dengan tegas oleh pihak KJPP bisa. Bahkan pihak KJPP menegaskan kembali usai rapat terakhir setelah selesai musyawarah bahwa sejatinya jika dimintakan oleh Pemkot Bogor atau ada kesepakatan dalam musyawarah bahwa ganti kerugian (2014-2018) dihitung, maka hal itu bisa dilakukan.
“KJPP sama sekali tidak pernah mengatakan bahwa ganti kerugian/kompensasi 2014-2018 itu include dalam hasil apraisal. “Hati hati kepala dinas PUPR sudah memberikan keterangan yang tidak benar,” pungkasnya.