Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Bogor

Jalan R3 Terancam Ditutup

badge-check


					Jalan R3 Terancam Ditutup Perbesar

Harian Sederhana – Akses Jalan Regional Ring Road atau biasa disebut Jalan R3 terancam ditutup. Pasalnya, Pemerintah Kota Bogor belum memiliki dana sebesar Rp 15 miliar untuk melunasi pembayaran lahan milik Hj Siti Khadijah, yang terkena pembangunan jalan. Sementara, deadline penyelesaian ganti rugi tinggal dua hari lagi, yakni sampai tanggal 14 Desember 2018.

“Saya sih tetap berpegang pada dua komitmen pemkot yang dituangkan dalam perjanjian damai. Sesuai perjanjian, pemerintah siap membayar full ganti rugi lahan beserta kompensasi mulai dari 2014 hingga Desember 2018. Deadlinenya ya bulan ini,” kata keluarga pemilik lahan, H Salim Abdullah alias H Aab kepada wartawan, baru-baru ini.

H Aab mengatakan, sesuai isi perjanjian damai yang dituangkan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN)dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2018/PN.BGR, hitungan biaya kompensasi adalah 10 sampai 20 persen pertahun dari nilai harga tanah, yang mengacu pada suku bunga seperti KPR BTN.

Merunut catatan, penyelesaian ganti rugi lahan seluas 1.987 meterpersegi yang cenderung berlarut-larut ini, sempat membuat pemilik tanah melakukan blokade. Akses jalan ditutup dengan material batu selama beberapa waktu. Blokade dibuka, setelah ada kesepakatan antara pihak pemilik tanah dengan Pemkot Bogor. Pemerintah akan membayar semua ganti rugi tanah plus biaya kompensasi.

Akhirnya, Pemkot Bogor mengajukan anggaran sebesar Rp 15 miliar atas lahan di R3 seluas 1.987 meterpersegi milik Hj Siti Khadijah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ke KUA PPASP. Tapi, pengajuan tersebut ditolak Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor.

Menurut Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Atty Somaddikarya, ada beberapa alasan penolakan pengajuan tersebut, diantaranya belum adanya kajian perhitungan harga (appraisal-red) dan belum ada putusan soal mediasi perdamaian antara pemilik lahan dengan Pemkot Bogor. Namun, DPRD tetap tidak meloloskan anggaran walau sudah keluar surat keputusan perdamaian dari PN Bogor.

“Sebenarnya kami sangat memahami apa yang menjadi kebutuhan pemerintah. Namun, semua tahapan harus sesuai dengan regulasi. Jangan sampai penuntasan R3 berujung masalah hukum,” kata Atty di kantornya, Selasa (11/12).

Ia mengatakan, pembayaran ganti rugi tanah R3 tak bisa dipaksakan pada tahun 2018 ini. Dewan mengaku khawatir, persoalan tersebut bermasalah secara hukum. “Buat apa menuntaskan R3 kalau berujung hukum,” tegasnya.

Politikus PDIP ini mengatakan pada saat pemkot mengajukan anggaran pembayaran lahan R3 di APBD Perubahan 2018, ada sejumlah permasalahan yang belum selesai. Diantaranya, tidak adanya kajian appraisal terbaru terkait tanah milik Hj Siti Khadijah.

“Lahan tersebut terakhir diappraisalkan pada 2014 lalu. Sedangkan kajian itu hanya berlaku selama enam bulan,” ungkapnya.

Selain itu, ia menambahkan pemkot juga belum memberikan penjelasan terkait dana pembebasan yang sudah dianggarkan pada 2014, dan masih adanya anggaran tertunda lantaran belum dibayarkan oleh pemerintah kepada pemilik lahan.

“Kemudian ada juga anggaran yang dititipkan di PN Bogor, itu harus dijelaskan. Nah, pada saat pengajuan dewan meminta agar lahan 1.987 meterpersegi diappraisalkan dulu, tapi karena waktunya mepet, maka dewan hanya menganggarkan biaya appraisal di APBD Perubahan 2018,” jelasnya.

Atty menuturkan, apabila pemkot ingin melakukan pembayaran lahan R3 pada 2019 mendatang, maka kajian appraisal harus dilakukan. “Dan yang terpenting jangan sampai kadarluarsa lagi serta sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkas Atty.

Menyikapi sengkarut ganti rugi lahan R3 ini, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, pemerintah ingin konsisten terhadap putusan PN Bogor. Maka, mau tidak mau Jalan R3 harus ditutup apabila sampai tenggat waktu tak mampu melunasi pembayaran tanah.

“Kami kemarin sempat rapat membahas masalah hal ini. Prosesnya seperti apa nanti dilihat. Hanya tak elok jika pemerintah melakukan penutupan fasilitas umum,” katanya.

Sekdakot menjelaskan, seharusnya sedari awal pemkot mengajukan anggaran pembayaran lahan R3, DPRD sudah harus memahami bahwa pembebasan tersebut merupakan sesuatu yang krusial. Sebab, kalau pemerintah sampai menutup jalan, akan menjadi polemik di masyarakat.

“Ya, sepertinya itu keterlaluan, makanya kami akan diskusikan dengan Bagian Hukum Setda Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terkait langkah kedepannya,” kata Ade kepada pewarta, Selasa (11/12).

Lebih lanjut, Ade berharap agar kajian appraisal harus segera dilaksanakan, sambil berharap adanya evaluasi dari Gubernur Jawa Barat terkait anggaran pembebasan R3 yang diposkan di Biaya Tak Terduga (BTT) APBD 2019 senilai Rp14 miliar lebih diubah ke APBD murni 2019.

“Kalau sudah demikian, pemkot bisa melakukan pembayaran,” jelasnya.

Pilihan menutup akses R3 bagai buah simalakama bagi Pemkot Bogor. Satu sisi pemerintah tidak mempunyai anggaran untuk melunasi semua pembayaran, sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian damai antara kedua belah pihak. Bagian lainnya, jika sampai pemkot melakukan penutupan, bisa menimbulkan polemik di tingkat publik.

Untuk diketahui, salam keputusan tersebut melahirkan akta perjanjian damai antara penggugat Hj Siti Khadijah dan tergugat Walikota Bogor, Bima Arya, Sekretaris Daerah, Ade Sarip Hidayat, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Chusnul Rozaqi.

Dalam Pasal 12 huruf (c), bahwa para tergugat akan menutup jalan R3 yang berada di atas tanah milik penggugat apabila tidak dapat melaksanakan pembayaran sama sekali paling lambat 14 Desember 2018.

Namun, menurut H. Aab, bahwa dalam poin perjanjian damai sama sekali tidak tertera nominal untuk pembayaran tanah. “Tidak ada angka Rp15 miliar dalam perjanjian. Yang pasti, pemkot harus menggunakan minimal tiga appraisal independen untuk menilai lahan agar lebih objektif,” jelasnya.

Selain itu, kata H Aab, dalam perjanjian damai juga tertera, apabila pemkot tidak bisa membayar full lahan milik keluarganya. Pemerintah wajib menyelesaikan ruislag tanah seluas 1.987 meter persegi dengan lahan 2.410 meter persegi plus sisa kurang bayar sebesar Rp509 juta.

“Ruislag harus bisa diselesaikan paling telat 28 September 2018. Kalau meleset menyelesaikan ruislag dan pembayaran full. Ya, kita lihat saja endingnya bagaimana,” tandas H Aab. (Asep Suprianto/Aus)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Empat Ribuan Calon Jemaah Haji Batal Berangkat

3 Juni 2020 - 22:28 WIB

Pasien Covid-19 Asal Ciseeng Akhirnya Dirawat di RSUD

3 Juni 2020 - 22:25 WIB

Trending di Bogor