Depok, Biznisku.id – Pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 2, Supian Suri (SS) Chandra Rahmansyah, berjanji memberikan dana operasional Rp 300 juta untuk tiap RW di Kota Depok jika menang Pilkada 2024 dinilai beresiko hukum.
Hal itu diungkapkan pengamat politik, Agus Sutondo.
“Rp 300 juta biaya operasional untuk setiap RW ini sangat berpotensi melanggar hukum. Para ketua RW memiliki resiko besar terhadap pelanggaran hukum. Penggunaan anggaran tidak bisa serta merta dikelola secara sembarangan,” ungkap Agus melalui keterangannya, Senin (7/10).
Kata Agus janji janji Rp300 juta per RW adalah sebuah celah membuka peluang para ketua RW di wilayah tersandung masalah hukum pidana.
Menurut Agus janji tersebut tidak masuk akal mengingat biaya operasional untuk RW dianggarkan oleh Pemerintah Kota Depok sebesar Rp750 ribu perbulan.
“Janjinya sangat tidak masuk akal. Selama ini Pemkot Depok sudah menganggarkan sebesar Rp750 ribu perbulan untuk setiap RW,” kata Agus.
Selain itu, antara peruntukan biaya operasional dengan pembiayaan pembangunan disetiap RW juga tidak nyambung bahkan cenderung mengurangi anggaran yang selama ini diterima disetiap RW dalam pembangunan.
Agus mencontohkan, misalkan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar Rp25 juta per satu unit.
“RTLH, jika setiap RW ada 10 pembangunan RTLH senilai 25 per-RTLH total hampir 250 juta. Belum lagi untuk pembangunan lainnya, misalkan perbaikan jalan, drainase dan lain sebagainya yang bisa mencapai ratusan juta rupiah,” kata Agus.
Lanjut Agus, hal ini justru bukannya menambah anggaran biaya di setiap RW, jika angkanya hanya Rp300 juta.
“Selama ini pembangunan di setiap RW itu bisa lebih dari angka Rp300 juta,” pungkasnya.