Harian Sederhana, Depok – Ruang pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok dipadati masyarakat yang ingin mengurus keperluan administrasi untuk persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk, Jaka Susanta kepada wartawan pada Kamis (12/6/2019) mengatakan, peningkatan jumlah masyarakat yang datang untuk mengurus keperluan administrasi kependudukan ke ruang pelayanan terkait menjalang dibukannya PPDB.
Hal ini, sambung dia, merupakan hal biasa karena mayoritas masyarakat tersebut mengurus legalisir Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Untuk pelayanan hari biasa hanya sekitar puluhan berkas yang masuk untuk dilegalisir, namun, pada saat menjelang pembukaan PPDB seperti saat ini bisa ratusan berkas yang masuk,” ujarnya.
Untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, kata Jaka, pihaknya sampai mengeluarkan tenaga ekstra, bahkan, pekerjaan yang seharusnya diselesaikan di kantor, terpaksa sampai dibawa pulang oleh pegawai pelayanan karena jumlahnya sangat banyak.
“Biasanya untuk pengurusan berkas seperti legalisir tersebut tidak memakan waktu lama bahkan hanya beberapa menit bisa langsung selesai, namun kalau sekarang karena permohonan sangat banyak jadi penyelasaiannya sedikit agak lama dari biasanya,” katanya.
Selain permohonan legalisir, lanjutnya, banyak juga masyarakat yang mengurus berkas pindah datang dan pindah keluar, hal tersebutlah yang mambuat ruang pelayanan menjadi agak padat.
“Jadi selain banyaknya warga yang mengurus permohonan legalisir, banyak juga yang mengurus berkas pindah datang dan pindah keluar sehingga ruang pelayanan lebih padat dari biasanya,” terangnya.