Pengumuman dibacakan Komisioner KPU Evi Novida Ginting dan ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Rekapitulasi perolehan suara dihitung secara nasional dari 34 provinsi dan 130 panitia pemungutan suara luar negeri. Jokowi-Ma’ruf memperolehan suara lebih banyak di 21 provinsi. Jokowi-Ma’ruf sukses merebut kepercayaan pemilih di Gorontalo. Meskipun begitu, Jokowi kurang berhasil meyakinkan pemilih di empat kantong keunggulan suaranya pada 2014.
Empat kantong suara yang berhasil digembosi Prabowo-Sandiaga adalah Bengkulu, Jambi, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Sembilan dari 13 daerah yang dimenangi Prabowo tak bergeser dari pemilu sebelumnya, ketika Prabowo berpasangan dengan Hatta Rajasa.
Presentase perolehan suara kedua pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum tak jauh berbeda dari Situng KPU. Hingga Senin (21/5) malam, perhitungan suara menggunakan daring itu sudah mencapai 93 persen TPS. Jokowi-Amin meraih 78.901.815 suara atau 55,38 persen. Prabowo-Sandi mengumpulkan 63.560.327 suara atau 44,62 persen.
Persentase suara mereka tak terpaut jauh dari hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei. Sebelumnya, sejumlah lembaga survei merilis hasil hitung cepat pasangan 01 pada kisaran 53,9-55,7 persen. Pasangan nomor urut 02 pada kisaran 46,1- 44,3 persen.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum memiliki waktu 35 hari untuk menetapkan calon terpilih. Selama tiga hari ke depan, calon berhak mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi. Tak hanya calon presiden-wakil presiden, pengajuan sengketa bisa dilakukan oleh partai politik.
(*)