Harian Sederhana, Depok – Kepolisian Resort Kota Depok melakukan penggeledahan di Kantor PT. Doa Arafah Madinah (Damtour) yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar No. 6-7, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Selasa (17/09).
Seperti diketahui, Polresta Depok berhasil meringkus Hambali Abbas, Direktur PT Damtour yang diduga telah menipu ratusan jamaah yang akan menunaikan ibadah umrah. Hambali sendiri diamankan dikediamannya yang berada di Jalan Pemuda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Minggu (15/09).
Dari informasi yang dihimpun Harian Sederhana, sekitar pukul 11.00 WIB, sejumlah petugas Reserse Krimininal Khusus Polresta Depok mendatangi gedung satu lantai tersebut. Para petugas pun membuka pintu kemudian masuk ke dalam kantor Damtour.
Terlihat tidak ada aktivitas didalam kantor lantaran informasi yang didapat dari sekitar lokasi kalau kantor tersebut sudah tidak beroperasi sejak lama. “Kurang lebih satu tahun kantornya telah tutup. Waktu pertama buka banyak yang datang,” tutur Ucok, pemilik sebuah tempat usaha yang berada di seberang kantor Damtour.
Beberapa bulan kebelakang, penyedia jasa pemberangkatan umrah tersebut sempat didatangi massa yang mengaku korban penipuan. Mereka menggelar aksi unjuk rasa karena tak kunjung diberangkatkan sedangkan pembiayaan telah disetorkan.
“Ya, kebetulan saya tinggal di seberang, jadi tahu situasinya seperti apa. Kebanyakan korbannya orang luar wilayah Depok,” tegasnya.
Kurang lebih satu jam petugas melakukan penggeledahan di dalam kantor. Sejumlah barang ditemukan dan langsung dibawa sebagai pemenuhan alat bukti. Kemudian, Hambali sebagai tersangka sekaligus Direktur Utama Damtour pun didatangkan.
Terlihat sambil didampingi petugas dirinya menjawab seluruh pertanyaan kepolisian. Setelah itu petugas menutup kembali kantor tersebut dan memasang garis polisi atau police line.
Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus menuturkan sejumlah barang bukti yang diamankan pihaknya yaitu setumpukan dokumen yang tersimpan didalam tiga koper.
“Dokumen ini masih kami teliti, selain itu kita juga sempat turun ke basement lantaran ada dokumen yang dibawa juga beberapa. Seluruhnya akan diperiksa oleh penyidik,” katanya di lokasi.
Usai melakukan penggeledahan di Kantor Damtour, polisi menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses penyidikan. Salah satunya dokumen yang diduga sebagai alat penipuan.
Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah menuturkan ada kurang lebih dua koper berisi tumpukan dokumen yang berkaitan dengan pendaftaran jemaah, registrasi, dan kuitansi.
“Ada juga barang barang lain berupa spanduk maupun banner yang digunakan untuk menawarkan perjalanan ibadah umroh tersebut,” tutur Azis di Mapolresta Depok.
Menurut dia, penggeledahan tersebut merupakan runutan dari proses penyelidikan kepolisian terhadap penanganan kasus yang diawali dengan menangkap tersangka utama, pemeriksaan, dan pengumpulan alat bukti (penggeledahan dan penyitaan).
Azis menyebutkan, pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan ratusan jemaah umrah tersebut dengan memaksimalkan pemeriksaan terhadap tersangka utama Hambali Abbas (39). Namun, nantinya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Sementara kita belum tetapkan tersangka lain, kita maksimalkan pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan apakah ada orang lain yang patut mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan bisa kita sangkakan sebagai tersangka berikutnya,” bebernya.
Hingga kini kurang lebih enam orang saksi telah diperiksa penyidik Reserse Kriminal Khusus Polresta Depok, Azis menegaskan jumlah saksi tersebut dirasakannya cukup.
“Saksi kita tidak kurang ya, karena laporan polisi yang lalu mewakili 33 korban dan barusan ada laporan polisi mewakili 47 korban. Artinya jumlah total 96, bisalah kita cukupi saksi,” pungkasnya.
Hambali Ditangkap
Seperti diketahui Polresta Depok berhasil meringkus Hambali Abbas, Direktur PT Damtour yang diduga telah menipu ratusan jamaah yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah. Hambali sendiri diamankan dikediamannya yang berada di Jalan Pemuda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Minggu (15/09).
Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah menuturkan ada sekitar 200 orang yang menjadi korban Hambali. Ratusan korban ini berasal dari 15 daerah yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung dan Madura.
“Hasil identifikasi kami, kerugian sementara yang dialami seluruh korban mencapai Rp 4 miliar,” tutur Azis di Mapolresta Depok, Senin (16/09).
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan salah satu warga Depok yang menjadi korban penipuan dengan LP/1303/K/V/2018/PMJ/Resta Depok, tanggal 14 Mei 2018. Kepada pelaku, korban mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 47 juta ke Travel Umrah PT Damtour yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar No. 6-7, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
“Korban juga membawa serta teman-temannya sebanyak 33 orang dengan total setoran senilai kurang lebih Rp 600 juta. Setelah uang di transfer ternyata mereka tidak diberangkatkan,” bebernya.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak mengumpulkan informasi keberadaan dan berhasil menangkap pelaku dikediamannya di Jalan Pemuda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas.
Azis menjelaskan, dari penuturan tersangka diketahui modus operandi yang dilakukannya adalah dengan menawarkan paket promo umrah dan haji ke Mekkah dari harga Rp 11 juta hingga Rp 25 juta yang bisa dibayar secara mencicil atapun tunai.
“Setelah mendapatkan uang dari para korban, pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT. Damtour,” jelasnya.
Azis menegaskan dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, tersangka mengaku telah melancarkan modus iming-iming paketan umrah dan haji sejak tahun 2011. Dalam menjaring korbannya, pria yang berusia 39 tahun itu tidak bekerja sendirian.
“Tersangka dibantu oleh seorang marketing wanita bernama Agustin. Dia bertugas mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah yang menarik minat para korban,” terangnya.
Sempat Buron
Hambali sempat menghilang dan Polresta Depok pun melakukan pengejaran kurang lebih selama enam bulan sebelum akhirnya tertangkap dikediamannya. Bukan itu saja, kantornya yang berada di Jalan Tole Iskandar pun ditutup.
Azis mengatakan tindakan penipuan tersebut dilakukan secara beruntun mulai dari tahun 2017-2018, dengan cara mengiming-imingi korbannya dengan paketan harga perjalanan umrah murah.
“Harga paketannya terbilang murah sekitar Rp 11 sampai Rp 25 juta, itulah yang membuat masyarakat tertarik dan menyetorkan uang mereka,” kata Azis.
Namun, setelah menunggu lama korban yang diperkirakan kurang lebih mencapai 200 Jamaah tersebut tak kunjung diberangkatkan. “Korban mendatangi kantornya sudah tutup, dan keberadaan tersangka juga tidak diketahui akhirnya melapor kepada kami dan langsung ditanggulangi. Jadi, yang bersangkutan sempat buron setelah melakukan tindak pidana penipuan tersebut,” bebernya.
Hingga kini, Hambali masih menjalani proses interogasi penyidik Reserse Kriminal Khusus Mapolresta Depok. Diduga akibat perbuatannya, ratusan jamaah merugi hingga mencapai Rp 4 miliar.
“Kurang lebih enam bulan, kami mengejar pelaku dan akhirnya berhasil kita tangkap,” tandasnya.
Azis menegaskan, kejadian penipuan dengan modus jasa perjalanan umrah seringkali terjadi tidak hanya di wilayah Jabodetabek. Masyarakat diharapkan berhati-hati terutama ketika mendapatkan informasi mengenai harga promosi keberangkatan umrah maupun haji yang terlalu murah.
“Beberapa tahun lalu dari kementerian agama sudah menyatakan kalau tidak salah harga paketan perjalanan umrah itu paling minim Rp 22 juta. Nah, ini kan dia menawarkan murah sekali sekitar Rp 11 juta dipastikan itu penipuan,” pungkasnya.
“Bagi masyarakat yang menjadi korban PT Damtour dapat menghubungi penyidik Unit Krimsus Sat Reskrim Polresta Depok,” tandasnya.
Selanjutnya, Hambali melalui kuasa hukumnya, Mukhlis Effendi dari YLBH Nurussafaah Indonesia mengatakan terkait dengan biaya umrah murah yang dibandrol kliennya, dirinya menyebut itu adalah strategi marketing.
“Yang saya tahu dia ini mengikuti sistem hitungan pasar. Marketing mencari jemaah sebanyak-banyaknya dengan putaran uang agar bisa dapat diskon hotel dan pesawat. Tapi ternyata sistem tidak bisa menutup sirkulasi uang,” paparnya.
Selain itu, pada kuasa hukumnya Hambali pun membantah jika dirinya disebut melarikan diri. “Pada dasarnya bukan melarikan diri, tapi mencari upaya dari mana dapat uangnya dan mencari agen yang membawa kabur uangnya,” tutupnya. (*)