Harian Sederhana, Depok – Kantor pemerintahan seperti Kelurahan, Kecamatan di Kota Depok pada Kamis (19/3) tampak terlihat sepi.
Pantauan di lokasi seperti di Kantor Kelurahan Beji, Kecamatan Beji terlihat sepi dan tidak ada pelayanan.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok mulai, Kamis, 19 – 31 Maret 2020 melaksanakan tugasnya di rumah, terkecuali delapan dinas, RSUD, UPTD Puskesmas kecamatan dan kelurahan yang berkaitan dengan pelayanan langsung ke masyarakat.
“Ini sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran penyakit Covid 19 atau virus corona. Mereka memang tetap bekerja di rumah tidak perlu ke kantor mulai tanggal 19 hingga 31 Maret 2020 ini,” katanya.
Surat edaran (SE) No. 800/141-Huk/BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok merupakan evaluasi terhadap surat edaran sebelumnya sehingga kembali dibuat Surat Edaran Wali Kota No. 443/133-Huk/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19) yang menyebutkan pengaturan waktu kerja bagi ASN dan pegawai di lingkup Pemda Kota Depok.
“Dengan ini disampaikan ASN dan non ASN di lingkungan Pemda Kota Depok dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Working From Home/WFH) mulai tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” ujarnya. (*)