Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Karawang

Karawang Berada Pada Level 3, PSBB Persial Diperpanjang

badge-check


					Karawang Berada Pada Level 3, PSBB Persial Diperpanjang Perbesar

Harian Sederhana, Karawang – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dan persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru atau New Normal. Situasi sekarang menuntut kita untuk melaksanaan keseharian secara berbeda dari sebelumnya, meskipun nantinya PSBB berakhir, protokol kesehatan harus tetap kita laksanakan.

Adaptasi Kebiasaan Baru adalah upaya percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Perwakilan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu mengatakan aspek kesehatan, sosial, ekonomi adalah sama pentingnya, maka dari itu pemerintah pun mengambil kebijakan yang akan melindungi ketiga aspek tersebut.

Ruang Lingkup Peraturan Guburnur ini meliputi,Penentuan level kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota, Pelaksanaan PSBB secaran proporsional sesuai level kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota, Protokol kesehatan dalam rangka AKB, Pengendalian dan pengamanan, Monitoring dan evaluasi, Sanksi serta Pelaporan.

Adapun level kelas kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota diklasifikasikan berdasarkan nilai interval, diantaranya, Level 1, yaitu rendah atau tidak ditemukan kasus positif Covid-19, kondisi pada level ini dikategorikan sebagai normal. Level 2, yaitu moderat, atau ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis, yang dapat disebabkan karena adanya kasus impor atau penularan lokal. Pada level ini dilakukan penerapan ketentuan jaga jarak secara fisik (physical distancing).

Selannjutnya Level 3, yaitu cukup berat, atau ditemukan kasus Covid-19 pada kluster tunggal. Pada level 3, PSBB secara parsial harus dilaksanakan. Level 4, yaitu berat atau ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan. Langkah yang diambil yaitu PSBB secara penuh, danLevel 5, yaitu kritis, atau ditemukan kasus Covid-19 dengan penularan pada komunitas. Pada kondisi ini, total lockdown diterapkan.

“Merujuk pada Pergub ini, Karawang berada pada level 3, oleh karena itu, PSBB parsial sudah diputuskan untuk diperpanjang,” ujarnya.

Sementara, update perkembangan Covid-19 di Karawang, belum ada penambahan pasien terkonfirmasi positif, untuk orang dalam pemantauan berjumlah total 5.020 orang, selesai pemantauan 4.665 orang, proses pemantauan 350 orang dan meninggal dunia 5 orang.

Untuk orang tanpa gejala berjumlah total 827 orang, selesai pemantauan 738 orang, proses pemantauan 89 orang. Sementara pasien dalam pengawasan 411 orang, selesai pengawasan 339 orang, dan proses pengawasan 37 orang dan meninggal dunia 35 orang.

“Untuk reaktif rapid tes berjumlah 271 orang, telah sembuh 221 orang, masih dalam observasi 24 orang dan meninggal dunia 26 orang,” tutup dr. Yayuk. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

2.176 Calon Jemaah Haji Karawang Gagal Berangkat

4 Juni 2020 - 08:10 WIB

Ditanya Soal Desa Kemiri, Camat Jayakerta Gusar

3 Juni 2020 - 09:25 WIB

Berdalih Pemerataan, Oknum Aparat Diduga Lakukan Pungli Honor Sejumlah Guru Ngaji

3 Juni 2020 - 09:15 WIB

Penanganan Covid-19, PKS Salurkan Hampir 69 Miliar

28 Mei 2020 - 19:42 WIB

XTC Karawang Barat Bagikan Takjil dan Masker

20 Mei 2020 - 10:45 WIB

Trending di Karawang