“Zonasi murni itu sekitar 55 persen, 20 persen SKTM, 15 persen kombinasi jadi 90 persen sisanya perpindahan dan prestasi 5 persen. Prestasi yang agak lama mulai dari keabsahan dokumennya,” tandasnya.
Kuota Siswa di Depok
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Barat, Dadang Ruhiyat menyebutkan untuk Kota Depok siswa dan siswi yang ditampung di SMAN ada 3.858 dan SMKN 548 siswa. Masing-masing rombongan belajar atau rombel di setiap kelas yang ada di SMA dan SMK negeri ada 36 siswa.
“SMA negeri ada 108 rombel dan SMK negeri ada 43 rombel,” kata Dadang ketika dihubungi.
Dadang mengatakan, pendaftaran PPDB SMA dan SMK negeri dimulai hari ini sampai dengan 22 Juni 2019. “Pendaftaran langsung ke sekolah yang dituju, siswa sudah tau mau daftar jalur mana.Selesai tanggal 22 Juni,” pungkasnya.
Tahapan Pendaftaran
Dilansir dari Petunjuk Teknis (Juknis) resmi PPDB Jawa Barat, berikut tahapan pendaftaran PPDB 2019 Provinsi Jawa Barat :
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran ke sekolah pilihan pertama.
- Pendaftaran secara daring dengan bantuan operator sekolah dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur PPDB dari 3 (tiga) jalur yaitu zonasi atau prestasi atau perpindahan.
- Calon peserta didik SMA jalur zonasi (termasuk KETM) dapat memilih sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili sekolah pilihan ke tiga pada zona lain terdekat tempat domisili.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
- Calon peserta didik SMA jalur prestasi dapat memilih 3 (tiga) sekolah di dalam atau luar zonasi domisili calon peserta didik.
- Calon peserta didik jalur perpindahan dapat memilih 3 (tiga) sekolah pada satu atau dua zona di luar zona dan atau kecamatan domisili calon peserta didik.
- Sekolah pilihan ke tiga pada jalur zonasi, prestasi atau pindahan ditujukan untuk penyaluran jika kuota di sekolah pilihan ketiga belum terpenuhi.
(*)