Harian Sederhana, Bekasi – Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kota Bekasi, Agus Wimbadi mengaku pemanggilannya oleh penyidik Seksie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari setempat, hanya sebatas saksi.
“Pemanggilan, guna permintaan keterangan untuk melengkapi penyidikan yang tengah dilakukan penyidik Kejari,” papar Agus saat ditemui, di sekolah, Jumat (10/1).
Menurut Agus, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS SMK Negeri 5, dilakukan sejak tahun 2018. Dimana, dana BOS yang diduga terjadi dugaan korupsi pada tahun 2015.
Dirinya sendiri kata dia, baru menjabat di SMK Negeri 5 yag berlokasi di Jalan Villa Indah Permai Blok E27 RT.009/RW.033, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi baru pada tahun 2015, tepatnya bulan September.
“Surat Keputusan (SK) penugasan saya di SMK Negeri 5 tanggal 1Bos septekber, namun karena proses saya baru aktif di sini tanggal 29. Saat itu saya masih di SMK Negeri 7,” tutur Agus.
Disinggung peruntukan dana BOS dari pusat, sebesar Rp500 juta, Agus menjelaskan Rencana Kerja Anggaran (RKA) itu dibuat di awal tahun, artinya yang menyusun pihak sekolah dengan penanggungjawab Kepala Sekolah sebelum saya.
“Contoh sekarang 2020, bulan November sudah kita bikin itu RKA, dengan peruntukan buat tahun 2020 dana bos yang bakal diterima buat apa buat apa. Nah yang bikinkan otomatis bukan saya, Bu Indah kepala sekolah sebelum saya. Hanya 3 bulan saya disitu, pada tahun 2015. Jadi apa-apa yang disono saya tidak tahu,” imbuh mantan Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kota Bekasi itu.
Intinya sambung Agus Wimbadi, Agus Wimbadi kehadiran kami kemarin untuk memperkuat bukti-bukti dan lain sebagainya. Jadi kita statusnya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kemarin terakhir yang dipanggil dari kita dua orang, Kkepala Tata Usaha dan karyawan. Pemanggilan juga berbarengan sama Pak Ali Fauzi. Hanya waktu masuknya pisah-pisah. Jadi lebih awal teman-teman kita sebelum pak Ali. Kalau saya mah udah berkali-kali dipanggil,” paparnya.
Agus Sembari juga mengatakan, beberapa orang terkait sudah diganggu beberapa kali. Sedangkan Ali Fauzi, tambah dia, saat itu bukan Kabid Dikmen, melainkan Sekretaris Porbudpar.
“Kabid Dikmen saat itu Pak Uu Saeful Mikdar. Sedang pak Kadis Rudi Sabarudin. Jadi benar kata beliau, yang di ungkapkan kemarin. ‘Lah saya mah kagak di Disdik’ itu memang benar dan saya bisa menguatkan hal itu,” ujarnya. (*)