“Itu kan kita bisa baca ancamannya gimana, tidak manusiawi pakai kekerasan, sebenarnya itu kan hak orang. Ancaman sosialnya melanggar HAM sebenarnya, karena berpenampilan wanita di muka umum itu terserah manusianya itu sendiri kan,” kata dia.
“Jadi ancamannya bukan ancaman penjara, ancaman sosialnya, ya intimidasi yang juga kita khawatirkan,” timpalnya lagi.
Sofie khawatir, perda itu akan memicu terjadinya tindak kekerasan atau main hakim sendiri. “Ancamannya kan bisa timbul persekusi ataupun RT/RW yang di sekitar lokasinya ada waria nanti jangan diterima, usir. Karena wacananya begitu cuma kan itu merugikan image kita,” tandasnya.
Ingat Kisah Nabi Luth
Sementara itu Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, Hamzah menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti LGBT bakal memasuki babak final dan tidak dapat diganggu gugat. Namun langkah itu belakangan menuai kritikan, salah satunya dari Persaudaraan Waria Kota Depok atau Perwade.
“Saat ini masih tahap lobi-lobi, seluruh fraksi di DPRD Depok sudah setuju menandatangani. Kita akan masuk ke proses naskah akademis, lalu kami rumuskan dan paripurnakan untuk disepakati bahwa perda tersebut masuk prolekda. Harapan kami secepat dan segera mungkin. Intinya tidak ada hambatan lagi,” imbuh Hamzah.
Ketika disinggung tidak adanya perhatian terhadap waria di kota tersebut, Hamzah menegaskan, ada kelompok yang lebih penting untuk diperhatikan.
“Begini, sampai saat ini pemerintah pusat tidak pernah menyatakan atau melegalkan komunitas yang berbeda dengan kami. Apalagi Kota Depok yang aman nyaman dan religius,” kata Hamzah yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok ini.
Kemudian politisi partai Gerindra itu menambahkan, waria minta perhatian masuknya ke ranah mana karena tidak ada regulasi yang mengatur itu. Sedangkan yang miskin masih banyak yang butuh perhatian. Hamzah juga menjelaskan, kalau pun ada komunitas waria atau komunitas lainnya tidak melakukan hubungan sesama jenis, maka itu tidak jadi persoalan.
“Yang kita larang itu hubungan sesama jenisnya, itu melanggar norma agama. Kalau dia tidak melalukan hal tersebut ya tidak masalah, hak seseorang,” katanya.
Namun, lanjut Hamzah, ketika ada perbedaan dan perbedaan itu tidak baik, maka hal itu tidak bisa dipertahankan. “Ini harus kita luruskan kembali lah, masa kita mau kembali ke zaman Nabi Luth,” tuturnya.
Hamzah mengakui, pihaknya belum pernah mengajak pelaku LGBT atau kelompok waria dalam merumuskan raperda tersebut. “Karena ini kesepakatan seluruh fraksi di DPRD Kota Depok yang sudah menandatangani, ya secara prosedur kita tempuh. Tapi nanti ketika rapat dengar pendapat tak menutup kemungkinan bahwa semua pihak akan kita undang, untuk berdiskusi bersama,” tandasnya.
(*)