Harian Sederhana, Bekasi – Rencana pembangunan Apartemen The MAJ Residence menuai protes lantaran keabsahan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dipertayakan masyarakat yang berlokasi di Villa 200, Margajaya, Bekasi Selatan.
Bukan cuma diprotes, pihak pengembang apartemen itu juga diminta menepati janjinya kepada 17 Kepala Keluarga (KK) di RT 05/05 untuk memperbaiki saluran serta jalan yang rusak secepatnya sesuai kesepakatan.
“Dua tuntutan utama yang diinginkan warga secara serius yang pertama soal IMB dan Amdal yang sudah terpampang di lingkungan pembangunan Apartemen The MAJ tanpa rekomendasi lingkungan dari warga,” tutur Krisyanto selaku perwakilan warga.
“Kedua, soal perbaikan saluran air yang mampet dan jalan yang rusak akibat Conblock dibongkar oleh pengembang harus rampung diperbaiki dalam waktu 45 hari,” timpalnya lagi.
Rapat yang dihadiri warga, Hariawan Utoyo dan Juju selaku Pengembang Apartemen The MAJ Residen Bekasi, Yogi Kurniawan anggota DPRD Kota Bekasi, Lurah Margajaya, Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Bambang dan Kasatpol PP Abi Huraira.
Menurut keterangan salah satu warga Bondan, Pembangunan Apartemen The MAJ Residen belum memiliki rekomendasi dari warga tetapi sudah membangun Galery Marketing. Untuk itu rencananya Rabu (16/10/2019) mendatang, warga dan pengembang apartemen akan datang ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi untuk menanyakan keabsahan ijin Amdalnya.
Menurutnya, lingkungan sekitar yang terdampak pembangunan Apartemen THE MAJ Residence merasa kecewa dengan pemerintah jika Dinas terkait sudah mengeluarkan Izin tanpa rekomendasi warga. Lanjutnya, warga mempertanyakan mengapa IMB dan Amdal Apartemen THE MAJ Residen dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Kemarahan warga sudah sering disampaikan ke pengembang Apartemen The MAJ Residen terutama dampak dari pembongkaran bangunan lama Villa 200 yang saat ini dirobohkan yang nantinya lahan tersebut akan dibangun apartemen.
Akibatnya saluran air pembuangan warga mampet tak bisa mengalir akibat ditutup pengembang. Saluran air yang dibuat pengembang justru tidak bisa dimanfaatkan warga karena kedudukannya lebih tinggi dari pipa pembuangan air milik warga.
“Air pembuangan kamar mandi dirumah saya tak bisa mengalir akibatnya air got balik lagi, teras rumah saya dipenuhi air got. Belum lagi akses jalan di depan rumah sempat ditutup dengan puing – puing bongkaran bangunan, mobil saya sampai tak bisa masuk,” ucap Endah salah satu warga yang kesal.
Keluhan dan kecemasan warga Rt 05/05 yang sudah lama terjadi akhirnya dibahas dalam rapat pertemuan antara pengembang Apartemen The MAJ dengan warga yang di fasilitasi anggota DPRD Yogi Kurniawan yang kebetulan rumah tinggalnya tak jauh dari tempat tinggal warga, Sabtu (12/10/2019) di RM. Wulansari dan dilanjut dengan survei ke lokasi untuk melihat langsung kondisi rumah warga dan saluran air yang menjadi keluhan.
Sementara Hariawan Utoyo selaku General Manager Project The MAJ Residen menyanggupi kesepakatan dengan warga terkait perbaikan saluran air dan jalan dalam waktu 45 hari kerja. Namun dirinya meminta agar spanduk penolakan warga yang terpasang di jalan untuk dicopot.
“Karena kami sedang berjualan maka spanduk itu harus dicopot agar kami juga tidak merasa terganggu,” ucapnya.
Sepertinya warga belum sepakat jika spanduk dilepas karena pihak pengembang belum membuktikan tuntutan warga. Sedangkan Yogi Kurniawan selaku anggota DPRD Kota Bekasi meminta semua pihak untuk mencarikan solusi terbaiknya.
“Terutama keinginan warga agar saluran air dan jalan harus diselesaikan oleh pengembang sebagai bentuk kewajiban dan tanggungjawabnya. Saya siap memfasilitasi agar masalah warga saya terselesaikan dan pengembang yang berinvestasi di Kota Bekasi pun merasa nyaman,” bebernya. (*)