Harian Sederhana, Depok – Sidang lanjutan perkara perdata atas gugatan aset First Travel yang dilayangkan sejumlah korban berakhir ricuh di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (2/4).
Peristiwa itu terjadi lantaran dalam sidang ke tiga ini, pihak kejaksaan kembali tidak menghadirkan para tergugat, salah satunya yakni pimpinan perusahaan tersebut, Andika Surachman ke persidangan. Hakim, yakni Ramon, Yulinda, dan Nugraha meminta para korban melakukan mediasi.
Sejumlah korban yang kecewa dengan agenda sidang lanjutan itu pun keluar ruang peradilan sambil melontarkan kekesalannya dengan meneriaki hakim dan jaksa. Beruntung aksi tersebut tidak berlanjut pada gesekan fisik. Petugas berhasil meredam emosi massa dan menggiringnya ke luar gedung pengadilan.
“Kami sangat kecewa. Kejari ingkar janji membantu menghadirkan Andika di persidangan untuk mendengarkan keterangan Andika terkait rencananya yang terhambat untuk memberangkatkan jamaah umrah,” kata salah satu korban, Zuherial di Pengadilan Negeri Depok.
Korban pun menduga, Andika telah diseting agar tidak datang memenuhi panggilan ke persidangan. Mereka curiga, itu dilakukan agar Andika tidak dapat menyampaikan keterangannya dihadapan hakim.
“Ini jelas, mereka melindungi agar aset tidak diserahkan ke jamaah. Karena kalau sampai itu terjadi, akan kami tagih kemana aset lainnya. Jamaah ingat semua daftar asetnya,” kata Zuherial.
Sementara itu kuasa hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan mediasi dengan pihak tergugat dalam hal ini Kejari Depok, tanpa kehadiran tergugat (Andika). Disisi lain, lanjut Riesqi, Kejari Depok melalui kuasa hukumnya Neneng Rahmadini juga menolak mediasi tanpa kehadiran tergugat Andika.
“Mediasi menjadi aneh kalo kita mediasi tidak dengan turut tergugat.”
Untuk diketahui, sebanyak 3.200 korban First Travel yang gagal berangkat umrah, menggugat negara atas perkara perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Depok. Para korban mendesak agar tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah tersebut untuk negara, melainkan mengembalikannya pada para korban. Beberapa pihak yang digugat antara lain, terpidana kasus First Travel, Kejaksaan Agung, Kejati dan Kejaksaan Negeri Depok.