Harian Sederhana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memastikan penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif dan double anggaran di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 terus berlanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Widiyanto Nugroho mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Masih dilakukan pendalaman. Berikan kami waktu untuk bekerja,” ujar Widi, Minggu (24/3).
Widi menegaskan bahwa perkara ini takkan putus lantaran statusnya sudah naik ke penyidikan. Namun dirinya enggan menyebutkan kapan penetapan tersangka atas kasus yang merugikan miliaran rupiah itu.
“Ya, ditunggu saja. Kami meminta semua elemen bersabar. Setelah ada perkembangan, pasti akan diinfokan,” jelasnya.
Ketika disinggung terkait sudah berapa jumlah saksi yang diperiksa kejaksaan. Widi enggan berkomentar banyak. “Ya, saya kurang paham sudah berapa yang diperiksa,” tambah pria berkepala plontos itu.
Di tempat berbeda, salah seorang praktisi hukum Dwi Arsywendo meminta agar kejaksaan segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut, sehingga ada kepastian hukum terhadap perkara itu.
“Seharusnya penangangan perkara ini jangan berlarut – larut. Karena masyarakat butuh kepastian hukum,” kata Dwi.
Dwi menilai penanganan kasus tersebut tidak akan mengganggu proses Pileg dan Pilpres pada April 2019. Sebab, sambungnya, perkara itu adalah perkara lama.
“Jangan dalam rangka pileg dan pilpres kasus KPU tak ditangani. Ini kan perkara lama,” tegas Dwi.
Dwi berpendapat, penuntasan kasus dugaan korupsi sebenarnya tidak begitu sulit. “Harusnya ketika sudah banyak saksi yang diperiksa, bukti ada. Langsung gelar perkara jadi dapat terlihat ada apa tidak tindak pidana korupsinya,” tuturnya.
Meski demikian, Dwi meminta seluruh pihak tetap husnudzon terhadap kejaksaan. “Mungkin saat ini kejaksaan sedang mencari bukti. Tetapi, harusnya kejari mempunyai fokus lebih untuk penanganan kasus dugaan korupsi yang mesti diungkap,” tegasnya.
Seperti diketahui, pada 10 Desember 2018, Kejari Kota Bogor telah menaikan status perkara KPU dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan kegiatan fiktif dan double anggaran pada Pilkada Kota Bogor 2018.
Namun, dalam penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh KPU yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, hingga kini kejaksaan belum menetapkan tersangkanya.