Harian Sederhana, Bogor – Ungkapan tersangka korupsi dana Pilkada tahun 2018 di tubuh KPU Kota Bogor, MH, bahwa ada keterlibatan PA dan PPK serta Panglima dalam perbuatan yang merugikan negara hingga Rp470 juta itu menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali dari kalangan pengamat.
Pengamat Hukum Dwi Arsywendo mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor yang telah membongkar kasus korupsi di KPU dan menetapkan dua tersangka yakni AH mantan bendahara KPU dan MH yang berperan sebagai Ketua Pokja ULP di lembaga pnyelenggara pemilu itu.
Namun, ia juga meminta pihak kejaksaan untuk terus mengusut hingga tuntas perkara tersebut, terlebih ada celah baru dari ungkapan tersangka MH bahwa ada keterlibatan pihak lain.
“Saya memberikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada Kejari, karena telah berhasil menangkap salah satu pelaku korupsi berjamaah dalam penyalahgunaan anggaran KPU Kota Bogor yang berinisial MH, walaupun sempat melarikan diri dan bersembunyi,” kata Dwi, Minggu (28/7/2019).
Masih kata Dwi, berdasarkan kesaksian MH bahwa adanya oknum PA dan PPK serta keterlibatan yang berinisial Panglima jadi jelas bahwa pelaku penyelewengan anggaran KPU Kota Bogor ini tidak sendiri.
“Saya mendukung penuntasan perkara tersebut, serta saya minta kejaksaan untuk membongkar semua nama yang disebutkan MH dan menangkap semua pelaku yang terlibat,” tegasnya.
Sebelumnya MH menyatakan bahwa yang mengatur semua proyek adalah Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KPU Kota Bogor.
Tak hanya itu MH juga menyebutkan nama Panglima yang mennaji teka teki karena dia enggan menjelaskan siapa sebenarnya panglima.
“Saya mah tergantung PA dan PPK, semua tergantung perintah panglima PA dan PPK. Kalau saya hanya melaksanalan saja. Jadi yang tahu mereka semua,” kata MH di Kejari Kota Bogor.
Tak hanya itu, dia juga mengaku siap buka-bukaan siapa saja yang berperan dan terlibat dalam penyalahgunaan wewenang untukĀ menikmati uang negara itu. “Nanti di sidang saya buka semua, saya akan sampaikan semuanya,” jelasnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Satya Parsaoran mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman, terlebih adanya keterangan tersangka yang menyebutkan PA, PPK dan Panglima.
“Ya, kami akan terus melalukan pendalaman, akan memanggil nama-nama yang disebut MH apakah betul tidak keterangan dia yakni PA dan PPK itu atau hanya untuk pembelaannya saja, makanya nanti semua akan diperiksa lagi,” pungkasnya.
Dengan demikian dalam kasua dugaan Korupsi dana hibah Pilkada tanhun 2018 di KPU Kejaksaan telah menahan AH dan MH. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(*)