Harian Sederhana, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menggelar sidang menggunakan sarana video conference/vicon atau disebut elektronic court (e-court) untuk menekan angka penyebaran virus corona.
Kasipidum Kejari Depok, Arief Syafriyanto mengatakan, sidang menggunakan vicon dilakukan sebagai dukungan terhadap imbauan pemerintah untuk membatasi kegiatan di luar rumah dan menerapkan social distancing atau saling menjaga jarak.
“Sidang e-court yang saat ini dilaksanakan untuk agenda tuntutan dan pembuktian JPU,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Sidang menggunakan vicon pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Depok bersama dengan Pengadilan Negeri Depok dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Cilodong Depok.
Arief mengungkapkan, Kejari Depok hanya menghadirkan jaksa dan hakim di ruang persidangan. Sedangkan, terdakwa dapat menghadiri persidangan secara online dari Rutan.
“Jaksa tetap berada di kantor kejaksaan dan hakim di pengadilan, terdakwa tidak perlu hadir di pengadilan cukup di rutan saja, komunikasi dilakukan melalui sarana vicon. Hal ini mengacu pada asas keselamatan rakyat, sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung RI, No. : B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020,” ungkap Arief.
Sementara Humas PN Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, sidang vicon dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI, No. : 379 DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 dan Petunjuk dari Dirjen Badan Peradilan Umum.
“Sidang vicon ini berdasarkan petunjuk dari Badilum Mahkamah Agung untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 di masing-masing Pengadilan Negeri di Indonesia. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan untuk hadiri sidang,” jelas Nanang melalui pesan seluler.
Adapun, informasi yang dihimpun wartawan, untuk sidang pidana melalui vicon hari ini (kemarin,red), ada 9 perkara. Di antaranya perkara dengan agenda pembacaan dakwaan maupun tuntutan. (*)