Kota Bekasi – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Deni Ahmad Hidayat diduga mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) No.24/1997 Pasal 30 ayat (1) huruf C tentang Pendaftaran Tanah oleh warga Kota Bekasi.
Warga Kelurahan Jakasampurna bernama F.Taswin mengaku kesal terhadap kinerja BPN Kota Bekasi. Dirinya mengatakan Kepala BPN Kota Bekasi Deni Ahmad Hidayat sepatutnya segera mundur dari jabatannya.
“Selain tidak patuh pada peraturan pemerintah, Deni juga dituding menghambat pelayanan dan tidak memiliki niat baik,” tuturnya, Selasa (20/08).
Hal itu dikatakan Taswin lantaran Deni menolak mengeluarkan surat ukur atas tanah yang sudah didaftarkan serta telah dilakukan pengukuran dan pemetaan sejak 2007.
Taswin pun menegaskan bahwa surat ukur merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kegiatan pengukuran dan pemetaan, sebagaimana Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sebelumnya, Deni membawa-bawa putusan PTUN Bandung No. 99/PEN-DIS/2017 yang menurut Taswin jelas-jelas tidak ada hubungannya dengan penerbitan surat ukur.
Taswin tegaskan bahwa putusan PTUN tersebut adalah Dismissal. Pokok gugatan yang pada waktu itu bukan wewenang pengadilan. Oleh karena itu, tidak dilakukan pemeriksaan materi perkara atau gugatan.
Sementara kata Taswin, Kepala Seksi Sengketa Pertanahan, Fathahuri saat ditemui juga berdalih jika pihaknya tak mengeluarkan surat ukur karena menurutnya tanah tersebut adalah aset Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Untuk itu, Fathahuri menyarankan agar Taswin menggugat Kementerian PU selaku pemilik aset.
“Silahkan anda gugat kementerian PU,” ucap Fathahuri seperti dilafalkan oleh Taswin.
Namun, Taswin mempertanyakan aturan mana dan di pasal berapa yang menyatakan BPN menyuruh pemohon untuk menggugat pihak lain, sehingga BPN tidak berwenang mengeluarkan surat ukur. Sayangnya Fathahuri diketahui tidak bisa menjawabnya.
Taswin menerangkan bahwa pada tahap permohonan surat ukur atau pendaftaran tanah tidak ada istilah gugatan. Tahap gugatan ada pada pendaftaran hak, itupun yang mengajukan gugatan adalah pihak yang merasa keberatan, bukan si pemohon hak.
“Itu diatur jelas pada Pasal 30 ayat (1) huruf C Peraturan Pemerintah No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah,” ucap Taswin.
Terlihat, Taswin kecewa atas sikap pejabat Pertanahan Kota Bekasi yang tidak taat dengan peraturan pemerintah. Padahal, kata Taswin aturan itu ibarat petunjuk arah mereka dalam memberikan pelayanan, namun dilakukan dengan serampangan. (*)