Harian Sederhana, Kabupaten Bekasi – Ketua Umum Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) Bagong Suyoto merasa dituduh memiliki kepentingan ekonomi dalam menyuarakan pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah impor yang seenaknya dibuang di sembarang tempat.
Bagong menyebut tuduhan itu dilontarkan oleh salah satu oknum aktivis lingkungan hidup Andy Saputra Wijaya pada saat digelarnya Focus Group Discution (FGD) tentang Kisruh Sampah Impor : Membincang Tata Kelola Sampah di Kabupaten Bekasi berupaya membangun image positif di Hotel Hom Tambun Selatan kemarin.
Ketua APPI mengaku kecewa atas tuduhan tak mendasar yang dialamatkan ke dirinya. Bahkan salah satu dari mereka menuduh dengan menuding hanya permainan oknum yang mencoba mempolitisir persoalan sampah ini.
Pernyataan Andy Saputra Wijaya itu kata Bagong dimuat di media online SuaraBekasi Online, dengan perkataan “Yang sering vokal bersuara itukan Bagong Suyoto, Ketua Umum Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) yang juga Dewan Pembina KAWALI. Dan Ketua KAWALI, Puput TD Putra juga vokal,” ujarnya.
Bagong menyayangkan oknum tersebut mempunyai penilaian jika dirinya dari APPI dan KAWALI mengkampanyekan pencemaran lingkungan sampah impor, karena ada motif ekonomi di belakangnya, artinya kepentingan usaha, seperti penjelasan Andy diberita SuaraBekasi online.
“Pernyataan Andy Saputra Wijaya tersebut merupakan tuduhan luar biasa hebat. Merupakan fitnah dan sangat menyesatkan. Sebetulnya, apa motif di balik itu semua, pembelaan terhadap sampah impor sangat menghentak dunia? Siapa yang mendukung dan membiayai pertemuan atau FGD di hotel itu, sungguh sangat dermawan dan berbaik hati?” kata Bagong
Ada beberapa point penting yang semestinya membahas permasalahan sampah impor secara detail. Pertama, kata Bagong Suyoto, dirinya tidak persoalkan impor bahan baku daur ulang kertas dan plastik, jika mengacu Permendag No. 31/2016.
“Tidak ada yang permasalahkan para pengimpor bahan baku plastik non B3 dan kertas untuk kebutuhan industri nasional. Cobalah para aktivis dan warga Kabupaten Bekasi membaca dengan jernih Permendag No 31/2016,” kilahnya
Kedua, katanya yang menjadi persoalahan itu adalah adanya modus mengimpor kertas, ternyata di dalamnya terdapat sampah plastik, sampah logam, sampah elektronik, bahkan yang menyedihkan mengandung limbah beracun dan berbahaya (B3).
Ketiga, tambahnya, sisa-sisa sortir sampah impor itu dibuang di sembarang tempat, seperti saluran air, lahan kosong, galian tanah dan lain lain. Kondisi buruk itu banyak diketemukan di wilayah Bekasi bahkan sampai Karawang. Artinya kiriman sampah impor itu dari Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, bahkan ada yang dibakar hampir setiap hari. Perilaku tersebut mencemari dan merusak lingkungan hidup dan mengancam kesehatan masyarakat. Justru, persoalan utama adalah pembuangan sisa-sisa sortir sampah tersebut, merupakan bentuk pelanggaran yang nyata dan serius. Mengapa persoalahan utama ini tidak menjadi perhatian??!
Keempat, lanjut Bagong dirinya belum paham apa yang dimaksud motif ekonomi di balik pernyataan saya. Karena saya belum pernah ketemu, apalagi diskusi dengan sang penuduh! Tampaknya ia berusaha melegalkan dan mendukung perbuatan orang lain.
“Apakah ini bagian skenario yang dibuat sang aktivis yang disutradarai dan didanai orang yang selama ini mendapat keuntungan besar dari sampah impor?! Sungguh luar biasa hebat sang sutradara dermawan yang baik hati itu,” ungkap Bagong prihatin. (*)