Harian Sederhana, Depok – Kasus penipuan sertifikat tanah yang dialami Arpah, wanita renta berusia 69 tahun, warga Beji, Depok, akhirnya mulai masuk ke persidangan. Kasus ini sempat membuat heboh publik lantaran tanah dan rumah Arpah hanya dibayar Rp 300 ribu.
Melalui kuasa hukumnya, Arpah yang mencari keadilan atas kasus itu pun menuntut kembali hak atas tanahnya tersebut. Arpah mengaku, sertifikat atas tanahnya seluas 103 meter telah diganti nama oleh pelaku, berinisial AKJ (26 tahun), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kasus ini bermula pada tahun 2015 lalu. Saat itu Arpah menjual tanahnya seluas 196 meter kepada ayah tiri AKJ. Kala itu, Arpah memiliki luas tanah 299 meter. Artinya dari transaksi itu, Arpah masih memiliki tanah sekira 103 meter.
Yang menjadi polemik, sertifikat tanah seluas 103 miliknya, kemudian dibalik nama AKJ, terduga pelaku.
“Alhamdulillah kasusnya sekarang sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Kami sudah sertakan bukti-bukti dan saksi-saksi. Insya Allah bu Arpah akan mendapatkan keadilan,” kata Erizal kuasa hukum Arpah, Selasa (25/6/2019).
Peristiwa itu bermula ketika Arpah dibawa oleh AKJ ke notaris untuk menandatangani surat, pada tahun 2015 lalu. Arpah yang tak bisa membaca pun hanya bisa menurut ketika diminta untuk menandatangani berkas-berkas yang ternyata mengalihkan hak atas tanahnya.
“Kakak saya tahunya tanda tangan surat itu untuk keperluan jual beli tanahnya. Bukan untuk pemindahan hak atas tanah. Memang, sebelumnya kakak sedang melakukan transaksi jual tanah. Dan itu semuanya sudah selesai,” kata Harun, adik Arpah
Kasus itu terungkap ketika perwakilan bank datang. Saat itulah baru diketahui bahwa tanahnya sudah berpindah tangan. Sertifikatnya pun tak lagi atas nama Arpah.
“Kakak saya tahu-tahu pulang terus diongkosin katanya cuma Rp 300 ribu,” timpalnya lagi.
Atas kasus ini, tim kuasa hukum Arpah mengklaim telah memiliki bukti surat pernyataan yang ditandatangani AKJ pada Desember 2016. Isinya AKJ berjanji akan mengembalikan sertifikat kepada Arpah dengan nama awal (Arpah-red) selambatnya Desember 2017.
Namun nyatanya hal itu tinggal isapan jempol, dan sertifikat Arpah ternyata telah digadaikan. Kasusnya ditangani Pengadilan Negeri Depok.