Harian Sederhana, Bogor – KISRUH bancakan proyek APBD sempat terjadi di Kota Bogor, bahkan puluhan orang dari Asosiasi Masyarakat Jasa Kontruksi Kota Bogor menggeruduk Balaikota Bogor pada tahun 2017.
Ketua Aspekindo Tumpal Panjaitan menuturkan satu dari lima tuntutannya dalam aksi unjuk rasa kali ini yakni meminta agar usaha jasa konstruksi dikembalikan pada undang-undang dan peraturan.
“Satu diantaranya kita menuntut agar proses usaha jasa konstruksi dikembalikan pada undang-undang dan peraturan lainnya (UU Jasa Konstruksi No. 2 thn 2017 dan PEPRES No.4 thn 2015 dan jumlahnya),” kata Tumpal.
Selain itu, dalam spanduk yang dibawa massa aksi tertulis pula bahwa mereka mendesak KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap ULP Kota Bogor.
Bahkan Tumpal juga berujar mereka menolak adanya praktik jual beli proyek yang dilakukan oleh oknum.
“Bukan cuma itu, kami juga menolak dengan keras praktik jual beli proyek oleh oknum DPRD Kota Bogor dan oknum PNS atau SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bogor,” ucapnya.
Di waktu yang berbeda, Polresta Bogor Kota menangkap salah seorang Anggota DPRD Kota Bogor Kosasih Saputra atas dugaan menjual belikan proyek ke sejumlah kontraktor.
Hal itu disorori Ombudsman RI, menurutnya kasus itu sudah semestinya menjadi pintu masuk para penegak hukum untuk membongkar kasus serupa lainnya.
Maraknya jual beli proyek APBD seperti itu, kasusnya sudah dilaporkan para pengusaha konstruksi ke polisi dan kejaksaan, namun tak membuahkan hasil. Dan kini giliran Ombudsman RI yang bakal turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie menyatakan, sangat menyayangkan atas kondisi yang terjadi di Kota Bogor. Pihaknya akan menindaklanjuti apa yang dilaporkan para pengusaha konstruksi pada kepolisian dan kejaksaan.
“Kami akan menindaklanjuti karena pengusaha ini sudah lapor ke kejaksaan dan kepolisian tapi tidak ada tindak lanjutnya. Nanti kami yang akan menanyakan kepada kejaksaan dan kepolisian,” jelasnya Selasa (26/06/18).