Dirinya mengaku akan melakukan investigasi terlebih dahulu sebelum memediasi para pihak yang berkaitan. Karena sangat disayangkan jika melapor ke kejaksaan dan kepolisian tapi di diamkan.
“Silakan lapor ke Ombudsman nanti kita akan tanyakan kepada kejaksaan dan kepolisian, mengapa laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.
Alvin meminta segala bentuk aduan terhadap pelayanan masyarakat yang tanpa ada tindak lanjut untuk dilaporkan pada Ombudsman RI. Caranya bisa melalui www.ombudsman.co.id kemudian masuk ke kanal pengaduan.
Selain itu, aduan juga bisa disampaikan langsung ke kantor Ombudsman RI di Jakarta, ataupun ke kantor perwakilan daerah di masing-masing ibu kota provinsi.
Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Bogor Bidang Konstruksi, Agus Lukman, mengaku akan melapor ke Ombudsman RI atas maraknya jual beli proyek APBD di kalangan anggota DPRD Kota Bogor.
Sebelum ditetapkannya Kosasih Saputra sebagai tersangka, pihaknya sudah jauh-jauh hari melaporkan adanya praktik curang di DPRD Kota Bogor pada polisi maupun kejaksaan. Namun, tidak ada tindakan.
“Kamis besok setelah pilkada mau mengumpulkan asosiasi konstruksi. Jadi, kalau komitmen yang disepakati gak jalan, apa boleh buat, ya ke Ombudsman,” tuturnya.
Kini pihaknya tengah mempelajari tata cara melapor ke Ombudsman RI, serta melengkapi semua yang menjadi prasyarat melapor. Di samping itu, ia tak henti-hentinya meminta institusi penegak hukum untuk membongkar praktik serupa yang dilakukan oleh Kosasih.
Sebab, menurutnya, mekanisme penunjukan pelaksana proyek-proyek di bawah harga Rp200 juta itu tetap ada aturannya. Sehingga tidak bisa asal tunjuk seperti yang menurutnya marak dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Bogor.
“Kita berharap, Kosasih juga bisa berkicau bagaimana teman-temannya juga lakukan itu,” ujar Agus.