Harian Sederhana – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya benar-benar tawakuf (menyerah) untuk menyelesaikan sengkarut lahan Jalan Regional Ring Road (R3).
Hingga batas akhir pelunasan ganti rugi kepada pemilik lahan yang jatuh tempo pada hari ini Jum’at (14/12). Mustahil Pemkot Bogor bisa menyelesaikan pembayaran. Justru ada gelagat pemerintah daerah bakal mengingkari komitmen.
Seusai kesepakatan dengan pemilik lahan yang dituangkan dalam putusan perdamaian Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Pemkot Bogor akan menutup sendiri Jalan R3 apabila tidak bisa menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran lahan milik Hj. Siti Khadijah yang dipakai jalan.
“Prinsipnya kami patuh terhadap putusan pengadilan. Tetapi mengenai kontek penutupan jalan, tidak bisa begitu saja. Harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena putusan tersebut merupakan produk pengadilan,” tutur Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor, Roni Ismail kepada wartawan, Kamis (13/12).
Roni mengatakan penutupan jalan harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penggugat wajib melayangkan permohonan ke pengadilan. Setelah ada ketetapan baru bisa dilaksanakan eksekusi penutupan tersebut.
“Kami taat hukum tapi sekali lagi mekanisme penutupan jalan harus diajukan ke pengadilan. Walaupun kewajiban pemerintah menutup Jalan R3 memang tertera dalam akta perdamaian,” kata Roni.
Pemkot Bogor, lanjutnya, siap menerima somasi dari pemilik lahan apabila kesepakatan dalam akta perdamaian itu tak dilaksanakan. Roni menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak penggugat dan pemerintah siap menerima serta menjawab sesuai dengan kewenangan.
“Sebenarnya pembayaran lahan R3 hanya tinggal menunggu waktu saja untuk diappraisalkan, kemudian dibayar,” tegasnya.
Masih kata Roni, pihaknya juga mengaku bahwa selama ini pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pemilik lahan baik secara formal maupun informal.
“Sampai saat ini kami pun masih melakukan komunikasi supaya tak dilakukan penutupan,” tambahnya.
Roni mengaku apabila merujuk pada akta perdamaian, pembayaran lahan milik Hj Siti Khadijah memang harus dilakukan pada 14 Desember 2018. Namun penganggarannya terkendala di dewan dan baru bisa dianggarkan pada 2019.
Adapun kuasa pemilik lahan, H. Salim Abdullah menyatakan pemkot wajib menutup Jalan R3 sebagai konsekuensi hukum sehingga pemerintah wajib tunduk dan taat terhadap putusan Majelis Hakim PN Bogor dalam akta van dading (perdamaian).
H. Aab menegaskan, semestinya pemerintah dapat memberikan contoh teladan yang baik bagi warganya untuk patuh, tunduk dan taat terhadap putusan PN Bogor untuk melakukan penutupan Jalan R3.
Ia melanjutkan, sejak 2014 hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan ganti kerugian. Sementara, tanah tersebut sudah digunakan dan dimanfaatkan oleh Pemkot Bogor.
“Persoalan ini sudah lama terkatung-katung. Good will dalam mengelola daerah menjadi prioritas. Faktanya sejak 2014 tidak ada upaya yang signifikan dalam menyelesaikan persoalan ini,” tegas H. Aab.
Diakuinya, pemerintah baru terlihat sibuk mencari solusi setelah pihaknya melayangkan gugatan perdata ke pengadilan. Ia menilai, dengan tidak adanya penyelesaian ganti kerugian sejak 2014 kepada pemilik lahan, Pemkot Bogor telah melanggar algemene beginselen van behoorlijk bestuur (asas-asas umum pemerintahan yang baik).
“Pemkot Bogor bisa membangun banyak taman sedangkan membayar hutang kepada warganya harus menunggu gugatan hukum dulu. Ini kan aneh,” katanya.
Untuk diketahui, merujuk pada akta perdamaian antara penggugat dan tergugat (Wali Kota Bima Arya, Sekda Ade Sarip Hidayat dan Kepala Dinas PUPR Chusnul Rozaqi) yang telah diputuskan Majelis Hakim PN Bogor tertanggal 19 September 2018, para tergugat harus melakukan penutupan jalur tersebut pada 14 Desember 2018 sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 12 huruf (c).
Pembangunan Jalan R3 yang berdiri di atas lahan seluas 1.987 meterpersegi milik Hj Siti Khadijah di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur telah direncanakan sejak 2011 dan pelaksanaan dilaksanakan 2014. (Asep Sufriyanto/Murtadho/Herman Indrabudi/Aus)