Harian Sederhana, Sukabumi – PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Sukabumi mencatat, hingga Maret 2019 pembayaran klaim kecelakaan untuk Wilayah Sukabumi dan Cianjur meningkat dibading 3 bulan pertama pada tahun 2018.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Sukabumi Harry Herawan mengatakan, untuk tiga bulan pertama 2018, korban meninggal dunia sebesar Rp4.075.000.000,- luka berat Rp610. 465.194,- dan Cacat Tetap Rp77. 500.000,-.
“Sedangkan sampai Maret 2019 tercatat, untuk meninggal dunia Rp4. 200.000.000,- atau naik 13 persen, luka berat Rp760. 718.087,- atau naik 19.75 persen dan Cacat Tetap Rp150.500.000,- atau naik 48.50 Persen,” kata Harry.
Belum lama ini, pihaknya baru menyerahkan santunan kepada ahli waris korban korban kecelakaan lalu lintas Bus Wisata pengangkut Siswa MAN 3 Sukabumi di Jalan Provinsi Waluran – Jampang Kulon.
Penanganan dalam insiden tersebut kata Harry, begitu nendapat informasi pihaknya langsung melakukan upaya jemput bola dalam mengidentifikasi para korban.
“Dalam kejadian itu, menyebabkan 9 orang mengalami luka luka dan dua diantaranya luka berat. yaitu atas nama ibu reza dan anaknya Azura 4 tahun dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH,” jelasnya.
Diakui Harry, PT.JR memberikan jaminan perlindungan dasar, bagi para korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalulintas jalan.
“Kami akan hadir untuk membayarkan santunan pada para korban, baik bagi yang meninggal dunia maupun yang luka-luka. Karena pihak PO Bus, telah membayarkan premi iuran wajib jasa raharja,” ungkap Harry.
Dalam prosesnya, pihak Jasa Raharja juga bekoordinasi dengan pihak kepolisian. untuk melakukan pendataan para korban, serta membuatkan surat jaminan pada setiap korban dan penumpang bus tersebut.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang nomor 33 Tahun 64 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017, tentang besar santunan dan iuran wajib dana Pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
“Bagi korban meninggal dunia, kami beri santunan sebesar Rp50 juta. Kita sudah serahkan kepada ahli waris. Dan memberikan jaminan rumah sakit secara medis para korban luka maksimal sebesar Rp20 juta,” tuturnya
“Saya mengimbau untuk para pengusaha PO atau travel untuk menyertakan sopir cadangan di setiap perjalanan. Hal ini untuk mengantisipasi jika si sopir kelelahan dan mengurangi resiko kecelakaan,” pungkas Harry.
(*)