Harian Sederhana, Depok – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai dilaksanakan pada Rabu (15/4) mendorong Kumpulan Orang Orang Depok (KOOD) Sawangan Baru untuk ikut mengawasi masyarakat di lingkungan setempat sekaligus mengimbau terkait PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
“Kami tidak ingin di Sawangan Baru ada penyebaran virus corona, makanya dengan kebijakan Pemkot Depok menerapkan PSBB ini kami tindaklanjuti ke masyarakat untuk mengawasi sekaligus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah,” kata Yopi Syafrudin, pengurus KOOD Sawangan Baru, kepada Harian Sederhana usai mengawasi sejumlah jalan lingkungan di wilayah Kelurahan Sawangan Baru, kemarin.
Menurut dia, langkah yang dilakukan Pemkot Depok bekerjasama dengan TNI dan Polri, patut didukung, karena PSBB tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sebab, lanjut dia, seperti pemotor jika berboncengan bisa berpotensi tertular virus apabila salah satu diantara dua orang berkendara motor sebagai pembawa virus.

Saat meninjau portal yang dibangun warga.
Hal ini tentu yang tidak diinginkan, kemudian juga jika berkendara harus dilengkapi dengan alat pelindung, termasuk menggunakan masker untuk mencegah masuknya virus.
“Kami juga meminta masyarakat di Sawangan Baru ini untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti mencuci tangan dengan sabun supaya tidak tertulas virus corona,” paparnya.
Ia juga meninjau sejumlan jalan lingkungan yang saat ini sudah diportal. Hal ini untuk mencegah warga dari luar masuk, kecuali memang mereka sudah ada janji dengan warga setempat dipersilahkan masuk. Tapi, harus terlebih dahulu mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer yang sudah disiapkan.
Turunnya KOOD ke masyarakat, dikatakannya, sudah koordinasi dengan Lurah Sawangan Baru. Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat di Sawangan Baru untuk berperan aktif menginformasikan kepada warga yang lainnya agar tertib dalam PSBB saat berkendara di jalan sehingga pemberlakukan berjalan efektif untuk mencegah virus corona.
Sementara itu, Fajar Mei Hendri, Sekretaris Kelurahan Sawangan Baru mengatakan, pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2020 harus dipatuhi bagi para pengendara. Hal ini untuk memutus mata rantai virus corona.
Pelaksanaan tertuang dalam Peraturan Wali Kota No 22 Tahun 2020, di antaranya berboncengan motor tidak diperbolehkan, termasuk juga harus mengenakan masker. Demikian juga bagi penumpang mobil tidak boleh duduk di depan. (*)