Eni sendiri saat ini telah meninggal dunia. Namun demikian, kasus itu masih terus berlanjut hinga akhirnya sejumlah pihak yang berseteru berproses di Pengadilan Negeri Depok.
Sebabnya, N bersikeras jika rumah itu adalah miliknya, namun disisi lain, Waluyo merasa telah membayar pada keluarga Anita.
“Intinya kami selama ini tidak pernah menjual rumah pada N. Kami hanya jual pada Pak Waluyo.” ujarnya
Terkait hal itu, Anita dan Waluyo berharap ada keadilan atas kasus ini.
Sebabnya, mereka khawatir rumah itu bakal jatuh ke-tangan N. Kedua korban pun telah membuat surat terbuka untuk Presiden RI, Joko Widodo.
“Saya tidak pernah menjual rumah ini selain ke Pak Waluyo. Saya minta ke Pak Presiden untuk penegakkan seadil-adilnya,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Waluyo yang menginginkan pengadilan memutuskan dengan sejujur-jujurnya dengan teliti.
“Karena saya rasa hakim kurang bisa memeriksa jual beli dari N. Saya mohon yang berwenang membantu, agar lebih jelas hak jual beli rumah saya,” kata Waluyo di dampingi kuasa hukumnya, Aulia Hidayat
Sementara itu, kuasa hukum Anita, Erizal berharap hakim bisa melihat kasus ini secara detial dan jeli. Sebab, dirinya menilai, Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti terdapat kecacatan hukum.
“Kami melihat di sini ada cacat administrasi yang harus dilihat hakim,” katanya. (*)