Harian Sederhana, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Dalam penyidikan tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka IMR dan MIU,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Alex mengatakan KPK menduga selama periode 2014-2018, Imam melalui asistennya Miftahul Ulum telah menerima Rp 14,7 miliar. Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp 11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp 26,5 miliar.
Menurut Alex sebagian uang itu diterima terkait pencairan dana hibah KONI tahun anggaran 2018. Selain itu, sebagian uang itu juga diterima Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.
“Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora,” katanya seperti dikutip dari Tempo.co.
Ia menyatakan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga. Adapun rinciannya, kata Alexander, dalam rentang 2014-2018, Imam melalui Miftahul diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.
“Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar,” kata Alexander.
Ia pun menyebut Imam Nahrawi tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan selama proses penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Maka itu, kendati belum diperiksa, KPK yakin untuk menetapkan Imam menjadi tersangka suap.
“KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi di tahap penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Rabu, 18 September 2019.
Alex mengatakan KPK memulai penyelidikan terhadap Imam pada 25 Juni 2019. KPK telah memanggil Imam sebanyak tiga kali yakni pada 31 Juli, 2 Agustus dan 21 Agustus 2019. Namun menurut Alex, dalam tiga panggilan itu, Imam tak pernah hadir.
Karena merasa sudah memberikan ruang yang cukup untuk Imam, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan. KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum menjadi tersangka. KPK menduga total duit yang diterima Imam selama menjabat Menpora berjumlah Rp 26,5 miliar.
Alex menuturkan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI tahun 2018. Dalam perkara itu, KPK menjerat 2 pejabat KONI dan 3 pejabat Kemenpora.
Lima orang itu adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy. Dari pihak Kemenpora, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, dan dua pejabat pembuat komitmen Eko Purnomo dan Adi Triyanto juga dijadikan terdakwa.
Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu Imam Nahrawi mengaku siap mengikuti prosedur hukum yang ada terkait ditetapkan dirinya oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kempora dan dugaan penerimaan gratifikasi.
“Saya mendengar apa yang sudah disampaikan oleh pimpinan KPK dan tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses hukum yang ada,” kata Menpora seperti dikutip dari beritasatu.com di rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta.
Meski menjadi tersangka, Imam meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan menyampaikan keterangan kepada pimpinan KPK.
“Sudah pasti saya akan sampaikan tentang materi yang tadi sudah disampaikan pimpinan KPK dalam proses hukum selanjutnya,” ujar Imam.
Dia meminta penetapan status tersangka ini tak membuatnya dicap bersalah. Dia menyatakan akan membuktikan. “Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis. Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum,” tegasnya.
Imam Nahrawi mengatakan dirinya akan menghadapi kasus yang dideritanya. Dia menyebut kebenaran harus diungkapkan.
“Saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya dan selebar-lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada,” ucap Imam.
Imam mengaku dirinya belum membaca dan tahu hal apa saja yang disangkakan kepadanya. Namun ia siap mengikuti proses hukum yang akan dijalaninya.
“Saya tak bisa menduga-duga karena baru mendengar dan melihat atas tuduhan itu . Saya punya hak juga memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar proses hukum ini berjalan dengan baik, lancar dan bisa dibuktikan bersama-sama karena saya tak seperti yang dituduhkan,” tepis Menpora.
Menurutnya, Imam belum ada komunikasi dengan kader PKB maupun Ketua Umum PKB saat ini. Untuk itu, jangan sampai ini justifikasi ini membuat seolah-olah dirinya bersalah dan dirinya siap membuktikan nanti di meja pengadilan.
Menpora pun rencananya akan berbicara dengan Presiden Jokowi soal status tersangka padanya. Hal itu dikarenakan ia baru mengetahui statusnya sore tadi dan berharap diberi kesempatan berberkonsultasi dengan presiden.
Terkait dirinya dituding menerima uang suap, Imam pun menepis pernyataan KPK. Menurutnya lembaga antirasuah itu harus bisa membuktikan dana itu ada atau tidak dan jangan hanya bicara saja.
“Saya belum menerima surat pemanggilan dari KPK. Terkait status saya, tentu keluarga sangat terpukul dan ini menjadi risiko dari jabatan sebagai menteri dan tentu harus siap dengan segala sesuatu,” tutup Menpora. (*)