Harian Sederhana, Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengumumkan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara wali kota dan wakil wali kota pada 9 Desember 2020.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengutarakan informasi ini diperoleh setelah dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu yang menyetujui pelaksanaan Pilkada Depok pada 9 Desember 2020.
“RDP yang digelar Rabu (27 Mei 2020) tersebut juga menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya akan dimulai pada 15 Juni 2020,” ungkap Nana.
Tahapan lanjutan pilkada, katanya lagi, dilaksanakan dengan syarat harus sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), serta berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
“Menyikapi telah disetujuinya Pilkada pada 9 Desember 2020, KPU Kota Depok akan melakukan persiapan-persiapan yang dianggap perlu, diantaranya mengkaji kemungkinan penambahan anggaran dikarenakan kebutuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada kedepan,” tuturnya.
Lebih lanjut diutarakannya, KPU Kota Depok juga akan menyiapkan segala upaya untuk menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Selain tentunya menyiapkan SDM, mengaktifkan kembali badan adhoc, dan lain sebagainya.
“KPU Kota Depok akan mengintensifkan membangun koordinasi dan komunikasi stakeholder terkait terkait persiapan untuk melanjutkan tahapan pilkada dalam waktu dekat,” ujarnya.
Nana menyampaikan sebagaimana diketahui sebelumnya, tahapan pilkada Depok dan sejumlah daerah lain di Indonesia telah ditunda oleh KPU RI mengingat mewabahnya Covid-19 di Indonesia bahkan dunia.
“Penundaan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas terutama di Kota Depok, apalagi Depok termasuk daerah red zone sejak mewabahnya virus corona tersebut,” katanya.
Menyikapi penundaan tahapan pilkada tersebut, KPU Kota Depok menerbitkan surat keputusan Nomor 36/HK.03.1-Kpt/3276/KPU-Kot/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Penetapan penundaan tahapan pilkada tersebut berdasarkan pada Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Sura Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Adapun penundaan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 itu meliputi tahapan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS, tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih,” tandasnya. (*)