Harian Sederhana – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk pemilihan anggota DPRD Kota Depok dalam Pemilu 2019 yang akan dihelat pada 17 April 2019. Penetapan tersebut dilakukan di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Raya Kartini, Sabtu (11/08).
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) DCS KPU Kota Depok Nurhadi menuturkan pengumuman dilakukan selepas pihaknya merampungkan verifikasi kelengkapan administrasi daftar bakal calon pada 5-18 Juli 2018.
“Selain melakukan tahapan verifikasi, kami juga sudah melakukan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018. Kita juga telah memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) untuk melakukan perbaikan pada 22-31 Juli 2018,” tuturnya kepada Harian Sederhana.
Nurhadi yang juga Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Depok menambahkan, dari 689 bacaleg yang didaftarkan 15 parpol di Kota Depok menjadi 660 bacaleg yang ditetapkan dalam DCS.
“Ada 29 bacaleg yang kita coret lantaran secara kelengkapan berkas bacaleg tidak memenuhi syarat. Setelah ditetapkan dalam DCS, maka parpol tidak dapat menambahkan lagi bacalegnya,” ungkap Nurhadi.
Meskipun sudah mencoret 29 nama, Nurhadi menegaskan bahwa bacaleg yang ditetapkan dalam DCS bisa gugur bila ada tanggapan dari masyarakat, serta dapat dibuktikan jelas dengan nama, partai, dan alasan syarat tidak dipenuhi kelengkapan DCS.
“Kita beri waktu selama 10 hari dari mulai diumumkan DCS kepada masyarakat untuk menanggapinya. Nantinya kita minta partai yang bersangkutan bisa mengganti bacaleg itu,” katanya.
Terpisah, Komisioner Panwaslu Kota Depok Andriansyah membenarkan ada 29 bacaleg yang dicoret oleh KPU Kota Depok. Bacaleg yang dicoret ini dipastikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memenuhi kelengkapan berkas.
“Benar ada 29 bacaleg yang dicoret. Sebelum dicoret para parpol telah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada 22-31 Juli 2018. Tentunya kami sebagai Panwas melakukan pengawalan dalam tahapan-tahapan tersebut,” ungkap Dede ketika dikonfirmasi Harian Sederhana, kemarin.
Andri juga mengaku kalau dari 660 bacaleg tersebut tidak ada mantan narapidana. Sejauh ini juga, lanjut Andri, belum ada ditemukan ijazah palsu dan hal lainnya.
“Untuk di Depok sendiri tidak ada mantan napi. Sampai saat ini juga belum ada permasalahan terkait ijazah palsu,” katanya.
Andri juga menyebut DCS tersebut masih bisa berubah, bila ada aduan dari masyarakat terkait persyaratan administrasi. Karena itu, KPU Kota Depok akan mengumumkan DCS melalui surat kabar maupun media milik KPU.
“Pencoretan masih bisa terjadi bila ditemukan ada yang menggugurkan syarat administrasinya. Misalnya ijazahnya diragukan dan lain sebagainya,” kata Andri.
Dia mengatakan selepas masukan dari masyarakat dan lainnya, maka tahapan selanjutnya adalah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Rencananya DCT akan ditetapkan pada pertengahan September mendatang.
“Rencananya DCT diumumkan pada September mendatang. Kita berharap para bacaleg tidak colong start karena mereka belum boleh melakukan kampanye pada 23 September mendatang. Para parpol di Depok pun sudah kita berikan surat edaran. Ingat ada sanksi bila membandel,” tegasnya. (PO/WS/HS/SG)