Harian Sederhana – Masyarakat Kota Depok dihimbau untuk aktif melakukan pengecekan apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019. Masyarakat bisa mengecek dalam situs resmi KPU di sidalih3.kpu.go.id.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Nana Shobarna menuturkan masyarakat harus proaktif untuk mengecek apakah sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.
“Situs itu adalah situs resmi milik KPU. Masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar atau belum dalam DPT,” tuturnya kepada Harian Sederhana, kemarin.
Nana memgatakan bila ada masyarakat yang belum terdaftar bisa melaporkan dirinya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan maupun Panitia Pemungutuan Suara (PPS) yang berada di tiap kelurahan.
“Warga bisa melapor ke PPS dan PPK dengan KTP Elektronik. Nanti biar PPS dan PPK yang akan membantu masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT,” katanya.
Bila masih ada masyarakat yang belum terdaftar hingga 17 April 2019, lanjutnya, yang bersangkutan masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP-El di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan alamat yang tertulis di KTP.
“Nantinya KPPS yang akan mencatat serta memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam formuli Daftar Pemilih Khusus,” imbuhnya.
Ketua Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Kota Depok ini menjelaskan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di Kota Depok sebanyak 1.291.297 pemilih. Rinciannya adalah 642.031 pemilih laki-laki dan 649.266 perempuan.
“Total keseluruhan adalah 1.291.297 pemilih yang masuk dalam DPT untuk bisa mengikuti Pemilu 2019 mendatang. Jumlah ini tersebar di 11 kecamatan dan 63 kelurahan,” katanya.
Nana menerangkan kalau proses DPT sudah berlangsung sejak Juli 2018. Tahapannya sendiri dimulai dari Pendaftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (PPHP) kemudian dilanjutkan dengan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Setelah penetapan DPS, baru berlanjut ke DPSHP. Untuk DPSHP ada di tingkat PPS (kelurahan-red) dan ditingkat PPK (kecamatan-red) baru kemudian berlanjut ke tingkat kota dan ditetapkan menjadi DPT,” katanya.
Setelah ini, sambungnya, KPU Kota Depok melakukan pendataan bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). “DPTB itu buat pemilih yang sudah terdaftar di DPT dan lokasi sesuai dengan KTP-El namun karena suatu alasan seperti tugas kerja dan lain sebagainya maka mereka akan memakai Form A-5 dan masuk dalam DPTb,” tandasnya. (WS/HS/SG)