Harian Sederhana, Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar rapat pleno tindak lanjut putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Senin (19/08).
Rapat penyandingan data pada formulir C1 tersebut sesuai Nomor 199-05-12/PHPU-DPR-DPRD/XVII/2019. Sempat terjadi adu argument dari perwakilan saksi partai politik, dikarenakan banyak kotak suara yang tidak tersegel.
Menurut Sardi Ardi Saputra selaku Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Bekasi yang hadir pada rapat tersebut mensinyalir banyak pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Bekasi.
“Sterilasi kotak suara yang di dalamnya ada C Plano yang mau disandingkan maka harus sterilasi tapi ini tidak, kunci gudang aja berpindah-pindah, gimana mau steril,” ucapnya.
Selain itu juga dia menduga KPU sudah melakukan kelalaian karena banyak kotak suara yang sudah tidak tersegel dan terbuka.
“Harusnya aspek-aspek normatifnya tersebut harus dilihat jangan hanya masuk dari aspek penyandingan data aja, aspek normatifnya dulu dilihat, aspek normatifnya aja sudah diciderai maka kami melihat proses ini sudah tidak normal,” pungkasnya.
Dia juga meminta kotak suara agar dibuka semua karena sudah tidak memenuhi prasyarat kemurnian kotak suara tersebut.
“Karena melihat dari aspek-aspek kemurnian dari surat suara yang ada di dalam kotak suara tersebut. Kalau kotak suara dibuka semua indikasi kotak suara tidak tersegel itu selesai karena transparan dan amar putusan berjalan dengan lancar,” jelasnya. (*)