Harian Sederhana, Bogor – Di tengah hiruk-pikuk kabar duka petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia, adapula informasi yang tak sepenuhnya benar. Satu di antaranya, kabar tentang Rasti Miranda, 24 tahun. Rasti yang sempat dirawat di rumah sakit paru-paru Cisarua, Kabupaten Bogor dan meninggal dunia pada Ahad 21 April 2019 pukul 24.00, ternyata bukan petugas TPS.
“Wah saya baru dengar info seperti ini, kemarin saya juga ngelayat sama ketua KPPS tidak bilang apa-apa. Saya akan telusuri masalah ini ke bawah,” kata Ketua KPU Kota Bogor Samsudin.
Sebelumnya almarhumah dinyatakan sebagai petugas KPPS yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara 31 Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Ketua RW 2 Taufik Kontar mengatakan, komisioner KPU sempat datang ngelayat setelah mendengar kabar tersebut.
Samsudin mengatakan nama almarhumah memang tercatat dalam surat keputusan mengenai petugas pemungutan suara.
Informasi yang kemudian beredar Rasti dalam kondisi sakit dua hari menjelang pencoblosan. Rasti telah diusulkan oleh Ketua RW untuk diganti, tetapi usulan tersebut belum dilaksanakan oleh KPPS 31, sehingga nama almarhumah masih tercatat dalam SK sebagai petugas di TPS 31. Resti terpaksa harus didatangi petugas saat pemungutan suara.
“Peran almarhumah diganti warga sini juga cuman tinggalnya di kampung sebelah,” kata Ketua KPPS 31 Yanti Kusnandang saat dikonfirmasi di rumahnya, Kamis (25/4/2019).
(*)