Harian Sederhana, Bojongsari – SDN Bojongsari 02 melarang pedagang di lingkungkan sekolah menggunakan styrofoam, maupun bahan plastik lainnya sebagai pembungkus makanan maupun minuman ringan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga lingkungan agar tidak tercemar lantaran bahan plastik sulit terurai.
Larangan tersebut disampaikan Kepala SDN Bojongsari 02, Hati Nurhayati lantaran ditemukan banyaknya sampah plastik dan styrofoam di tempat pembuangan sampah sekolah.
“Kami melarang pedagang di kantin dan sekitarnya untuk menggunakan bahan plastik sebagai wadah makanan dan minuman,” katanya.
Plastik, diungkapkannya, merupakan bahan yang sulit terurai, sehingga bisa mencemari lingkungan. Jika ada pedagang di kantin yang masih menggunakan tempat ataupun wadah untuk makanan dan minuman, maka akan dipindahkan di luar areal sekolah.
“Ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada siswa termasuk juga pedagang yang ada di areal sekolah agar mengubah kebiasaan yang kurang tepat, sehingga menjadi lebih baik lagi,” paparnya.
Bagi para orang tua, ditambahkannya, agar membiasakan kepada anak-anak untuk membawa tempat minum, dan wadah makanan, sehingga jika anaknya yang tidak membawa makanan dari rumah, kemudian ingin jajan makanan maka wadahnya sudah siap. Pulang tempat makanan itu dicuci dan bisa digunakan kembali.
Tujuan tidak diperbolehkan penggunaan wadah plastik, selain menjadikan lingkungan bersih juga tidak tercemar, sehingga lingkungan menjadi bersih dari sampah plastik.
“Jadi, kami mengajak para orang tua untuk mendukung program sekolah dengan pembiasaan membawa tempat minum dan makanan dari rumah,” imbuhnya.