Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Depok

Lagi, Babai-Slamet Adu Kuat

badge-check


					Babai Suhaimi dan  Mujahid A. Latief (kiri) Perbesar

Babai Suhaimi dan Mujahid A. Latief (kiri)

Harian Sederhana, Depok – Kemelut atau konflik yang terjadi di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok, terkait pembatalan atau pemecatan Babai Suhaimi sebagai anggota DPRD Kota Depok atau pun kader partai, sudah memberikan titik terang.

Pasalnya, surat gugatan DPC PKB Kota Depok terkait hal tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok. Karena surat yang dikirim tersebut, menjadi objek sebelum pelantikan (Agustus-red), belum memiliki dasar untuk permohonan KPU, memecat Babai Suhaimi.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Babai Suhaimi, Mujahid A. Latief kepada Harian Sederhana saat dikonfirmasi kepada wartawan, Selasa (25/02).

Mengapa demikian, menurut Mujahid, surat penggugat saat mengajukan ke PN, belum melampirkan Keputusan Mahkamah Partai. Kalau di PKB, kata Majahid, belum ada keputusan dari Majelis Tahkim Partai.

“Ini kan mereka (penggugat-red) saat melakukan gugatan tidak melengkapi berkas atau hasil keputusan Mahkamah Partai. Jelas, ini dipastikan berstatus NO. Atau istilahnya tidak ditolak atau diterima. Karena persyaratan DPC PKB Depok, lemah,” tegas Mujahid.

Seharusnya, kata Mujahid, kalau mau melakukan gugatan harus memperlihatkan surat keterangan dari Mahkamah Partai.

“Inikan engga ada,” ujar Mujahid yang juga pernah menangani kasus politisi eks PKS, Fahri Hamzah tersebut.

Menurut Mujahid, dengan keputusan No. 183/Pdt.G/2019/PN.Dpk. Dimana klausul tersebut menerangkan bahwa hakim menyatakan gugatan kepada Babai Suhaimi baru bisa diadili ketika sudah ada keputusan Mahkamah Partai.

“Ini sudah jelas, tertanggal 24 februari 2020, PN menyatakan demikian, dan ini tidak akan bisa diproses ketika persyaratannya tidak lengkap,” ujar Mujahid.

Ditambah lagi, lanjut Mujahid, ada pasal yang menguatkan yakni, pasal 23 ayat (4); PKPU No.6 tahun 2019 dimana dalam hal calon Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPRD propinsi atau DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan sebagai anggota partai. Bila mengajukan upaya hukum, KPU menunggu hasil keputusan Mahkamah Partai.

“Jelaskan, bahwa gugatan mereka (DPC PKB Depok) tidak memenuhi syarat,” bebernya.

Dengan keputusan PN tersebut, kata Mujahid, ini akan menguatkan kliennya untuk tetap dan sah menjadi anggota DPRD Kota Depok, maupun sebagai anggota atau kader PKB.

Sementara, saat dikonfirmasi, Ketua DPC PKB Kota Depok, Slamet Riayadi mengatakan bahwa partai belum menerima salinan putusan tersebut dari PN.

“Jadi, berita terkait putusan tersebut. Hoaks,” tegas Slamet.

Slamet juga nampaknya belum mau berkomentar banyak terkait hal tersebut. “Kita lihat saja nanti,” pungkas anggota DPRD Depok periode 2014-2019 tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Program Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Imam-Ririn Terhadap Anak Yatim di Kota Depok, Ada 6 Manfaat

6 November 2024 - 11:55 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Trending di Depok