Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Depok bakal memberikan Surat Ijin Mengemudi atau SIM secara cuma-cuma alias gratis pada warga Depok tepat di hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke-73, pada Senin 1 Juli 2019.
Kepala Satlantas Polresta Depok, Komisaris Sutomo mengungkapkan, pemberian SIM gratis itu berlaku untuk warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Depok dan lahir tepat di hari yang sama dengan peringatan HUT Polri.
“Insha Allah besok (hari ini-red) kita akan berikan SIM gratis bagi warga Depok yang lahirnya tepat pada 1 Juli. Silahkan datang ke Polresta Depok,” kata Sutomo, Minggu 30 Juni 2019
Kebijakan ini, lanjut Sutomo, tidak hanya untuk pemohon SIM baru, namun juga berlaku untuk perpanjangan SIM. “Syarat membawa e-KTP dan surat keterangan sehat. Pemohon juga harus lulus ujian teori dan praktek,” katanya.
Meski gratis, namun Sutomo menegaskan pihaknya tetap menggunakan standar yang sama seperti pemohon pada umumnya. Pemohon tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk ketertiban dan keamanan saat berkendara.
“Hanya saja yang berbeda adalah kami yang menanggung biayanya. Kalau standar operasional prosedur tetap dijalankan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Agung Permana menambahkan, program ini hanya berlaku selama satu hari saja dan berlaku di Polresta Depok. “Hanya di Polresta Depok saja program tersebut berlaku dan hanya satu hari di tanggal 1 Juli 2019 saja,” katanya.
Seiring dengan bertambahnya usia Bhayangkara, Satlantas Polresta Depok pun terus melakukan upaya maksimal guna memberikan pelayanan prima pada masyarakat. Beberapa point yang dikedepankan ialah transparan, profesional dan humanis.
“Kami juga mengimbau pada masyarakat untuk tidak menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam memperoleh SIM karena ini akan berdampak saat anda berkendara. Silahkan datang sendiri dan jangan terbuai dengan iming-iming orang yang dapat membantu,” kata Agung.